Text
Implementasi Qardh Menurut Fatwa DSN Nomor 19IDSN-MUU/V. 2001. Di KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan
ABSTRAK
Wiwik Fatmawati, 2016, Implementasi Qardh Menurut Fatwa DSN Nomor 19IDSN-MUU/V. 2001. Di KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan , Program Studi Perbankan Syari'ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, dosen Pembimbing Dr. H. Moh. Zahid M.Ag.
Kata kUDCi Qardh, fatwa DSN
Lembaga keuangan syariah khususnya koperasi saat ini telah banyak menyedikan prod uk-prod uk yang berbasis syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bahkan untuk membangun atau membantu prekonornian masyarakat, qardh adalah salah satu produk perbankan syariah yang ditujukan untuk membantu masyarakat kalangan bawah, karena sistem qardh adalah pinjaman kebajikan.
Fatwa DSN sebagai prinsip syariah dan menjadi landasan hukum bagi LKS untuk melaksanakan kegiatan usaha yang hendak dijalaninya, isi dari fatwa DSN selalu didasarkan pada AI-Qur'an dan Hadist sebagai hukum islam yang utama. DPS selalu berpedoman kepada fatwa DSN dalam menjalankan tugasnya, yang tugasnya tidak lain untuk mengawasi dan mengamati setiap kegiatan dari LKS terse but.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah pertama: Bagaimana penerapan pembiayaan qardh di KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan menurut Fatwa DSN NO. 19/ DSN-MUIJIV/2001; kedua, bagaimana peran pengawas tehadap keberlangsungan produk qardh yang ada pada KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan.
Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, dimana menggambarkan atau menguraikan suatu hal menu rut apa adanya di lapangan. Sumber datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari basil penelitian menunjukkan bahwa implementasi qardh menurut fatwa DSN nomor 19/DSN-MUIlIV/2001 di KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan telah sesuai dengan apa yang ada di fatwa DSN nomor 19IDSN-MUIIV/2001, ssemua terbukti bahwa pihak KSPPS BTM Sang Surya telah memberikan dana qardh kepada orang yang betul-betul membutuhkan, tidak memberatkan nasabah dengan meminta jaminan, dilakukan pencatatan, memberikan tambahan waktu apabila ada nasabah yang belum bisa mengembalikan pinjaman pokoknya bahkan membapus bukukan dengan menutupinya dengan dana ZIZ, meski terkadang pihak KSPPS BTM Sang Surya selalu mengalami kerugian karena banyak nasabah yang terkadang sengaja tidak ingin membayar pinjaman pokoknya dikarenakan dana ini adalah dana bantuan, meski begitu hal ini tidak pemah menghilangan seman gat dari KSPPS BTM Sang Surya untuk terus membantu masyarakat kalangan bawah dan pedagang kaki lima. Sedangkan peran pengawas sudah optimal karena para pengawas selalu melakukan pengawasan setiap setahun sekali, pengawasannya meliputi pelaksanaan akad atau produk-produk yang ada pada KSPPS BTM Sang Surya supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan benar.
Tidak tersedia versi lain