Text
PERANAN PENAGIHAN PAJAK REKLAME DALAM UPAYA PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK MENURUT PERSPEKTIF ISLAM DI BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN
“Nur Faizatul Awaliyah, 2017, Peranan Penagihan Pajak Reklame Dalam
UpayaPencairanTunggakan Pajak Menurut Perspektif Islam di Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Pamekasan”. Skripsi program Studi Perbankan Syari’ah,
Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Pamekasan. Pembimbing: Dr. R. Agoes KamaroellahM.Si
Kata Kunci: penagihanpajak, pajakreklame, perspektif
Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang penting bagi Kabupaten Pamekasan. Hal ini terbukti dari tahun 2011-
2016 penerimaan reklame mengalami peningkatan. Namun dalam
perkembangannya dari tahun 2011-2016 persentase penerimaan pajak reklame
berfluktuasi. Penerimaan pajak reklame yang berfluktuasi ini akan menyulitkan
dalam perencanaan penerimaan pajak daerah.
Fokus penelitian pada penelitian ini yang pertama yaitu bagaimana pajak
dalam perspektif islam, yang kedua apa saja faktor penghambat dalam
pelaksanaan dalam penagihan pajak.. Metode penelitian ini menggunakan
kualitatif yang dilakukan pada Badan Keuangan Daerah dan objek pada penagihan
pajak reklame menjadi salah satu penggalian data dalam penelitian ini, sumber
data yang diperoleh melalui data primer dan data sekunder, dengan prosedur
pengumpulan data melalui observasi non partisipatif, wawancara semi terstruktur,
dokumentasi. Informannya adalah pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Pamekasan.Yaitu; Sekretaris, bagian umum dan kepegawaian, bagian pendataan
dan penetapan,kepala bidang penagihan, sub bidang penagihan, bagian Juru Tagih
Berdasarkan hasil temuan dan analisis menunjukkan bahwa: Pertama Islam
memandang bahwa sumberdaya alam tersedia cukup untuk seluruh makhluk, yang
diperlukan adalah system distribusi yang adil yang menjamin semua penduduk
untuk mempunyai kesempatan dan memperoleh rezekinya melalui mekanisme
zakat dan pajak, tanpa adanya rambu-rambu syariat dalam perpajakan, maka pajak
dapat menjadi alat penindas rakyat. Tanpa batasan syariat, pemerintah akan
menetapkan dan memungut pajak sesuka hati, dan menggunakannya menurut apa
yang diinginkannya. Kaum muslim sebagai pembayar pajak harus mempunyai
batasan-batasan pemahaman (definisi) yang jelas tentang pajak menurut
pemahaman islam, sehinggga apa-apa yang dibayar memamg termasuk hal-hal
yang diperintahkan Allah SWT. Kedua, pajak reklame muncul didasari dari
PerdaNo. 16 Tahun 2011, wajib pajak reklame di Pamekasan 589 wajib pajak
yang terdiri dari pajak permanen dan insidentil sedangkan objek pajak reklame
meliputi: Bando Jalan, Billbord, Baliho, Vidiotron, Papan Nama Tempel,
Spanduk, Banner, dan Umbul. Pada tahun 2015 wajib pajak reklame yang
menunggak berkisar 9 wajib pajak, sedangkan pada tahun 2016 wajib pajak yang
menunggak berkisar 14 wajib pajak. Jadi, dari tahun 2015-2016 ada peningkatan
tunggakan.Untu kmencapai target dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, Badan Keuangan Daerah memberikan pemahaman tentang kewajiban
pajak reklame agar penanggung pajak bisa melunasi tunggakannya dan juga
memberikan kesadaran kepada wajib pajak yang menunggak agar memenuhi dan
mematuhi kewajiban perpajakan. Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang
vi
berwenang ketika tunggakan belum dilunaskan yaitu diturunkannya reklame oleh
pihak yang berwenang
Tidak tersedia versi lain