Text
PENENTUAN BIAYA ADMINISTRASI BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002 PADA PRODUK RAHN DI KOPERASI SYARIAH NURI JAWA TIMUR
Dewan Syariah Nasional dan Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 28,
Maret 2002 M, menetapkan fatwa DSN-MUI No 26/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa rahn diperbolehkan
berdasarkan prinsip syariah, ketentuan pembiayaan rahn emas adalah sebagai
berikut:
1. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh
penggadai(rahin).
3. Besarnya ongkos didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata
diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah
Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau
field research yang dilakukan Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur. Untuk
mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode
pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan
sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis
dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan
pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rahn di Koperasi
Syariah Nuri Jawa Timur menggunakan tiga akad yaitu akad Qardh dalam
rangka rahn artinya akad pemberian pinjaman dari Koperasi kepada Nasabah
yang disertai dengan penyerahan tugas agar Koperasi menjaga barang jaminan
yang telah diserahkan oleh nasabah. Akad ini digunakan sebagai akad dalam
pemberian pembiayaan kepada nasabah yang memberikan jaminan. dan akad
ijarah digunakan pada biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai.
Ketiga akad ini tertera dalam SuratBukti Rahn.
Dengan akad ijarah dalam pemeliharaan atau penyimpanan barang gadai,
maka Koperasi dapat memperoleh pendapatan yang sah dan halal.sealian
mendapatkan ujrah Koperasi juga mendapatkan pembayaran biya administrasi
dari nasabah.
Dalam menentukan biaya administrasi Koperasi membebankan kepada
nasabah dengan jumlah yang memang benar-benar di keluarkan oleh Koperasi.
Hal ini berarti dalam penentuan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan
fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn.
Tidak tersedia versi lain