Text
Penerapan Spiritual Marketing Funding Dalam Mempromosikan Produk SIMPEL (Simpanan Pe/ajar) di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bluto
ABSTRAK
Rika Diana Safitri, 2017, Penerapan Spiritual Marketing Funding Dalam Mempromosikan Produk SIMPEL (Simpanan Pe/ajar) di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bluto, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan , Pem bimbing :Faddlan, M.A.
Kata Kunci: Penerapan, Spiritual Marketing Funding
Dalam sebuah bisnis syariah tidak lepas akan peran dari "keagamaan" yang menjad i sistem kepercayaan yang akan menuntun setiap praktik aksi dan interaksi dengan Allah SWT. Kepercayaan terhadap agama akan mempengaruhi dan menentukan pola prilaku manusia, begitu juga dengan sebuah lembaga keuangan syariah yang memang pada dasarnya berprinsip berdasarkan nilai-nilai syariat islam. Dengan itu seiring berkembangnya ekonomi syariah muncullah spiritual marketing atau pemasaran syariah yang dimana spiritual marketing ini lebih menekankan pada pelakunya yaitu marketing. Seiring berbisnis yang disertai dengan kejujuraan, keikhlasan semata-mata hanya untuk mencari keridhoan Allah SWT dan seluruh bentuk tugasnya dalam mempromosian produk SIMPEL (Simpanan pelajar) di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bluto ini yang insyaallah menjadi ibadah di hadapan Allah SWT. Peneliti memfokuskan dalam dua rumusan masalah, pertama adalah Bagaimana Penerapan Spiritual Marketing Funding di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bluto. Dan yang kedua adalah Bagaimana Marketing Funding dalam Mempromosikan Produk SIMPEL (Simpanan Pelajar) berdasarkan Spiritual Marketing d i BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bluto.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa segala aktivitas kegiatan dan pola prilaku (spiritual) dari marketing funding adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang diterapkan d i BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bluto dengan berpedoman pada syariat dan ketentuan-ketentuan bisnis islam yaitu berdasarkan konsep rosulullah shiddiq (kejujuran), fathanah (kecerdasan), amanah (bertanggung jawab), tabligh (menyampaikan), dan istiqamah (konsisten dan dapat di pegang janjinya).
Tidak tersedia versi lain