Text
PENILAIAN KELAYAKAN ANGGOTA DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH (BTM) SANG SURYA PAMEKASAN
Moh. Cholid Baidaie, 2017, Penilaian Kelayakan Anggota dalam Pembiayaan
Murabahah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil
Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan
Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. Eko Ariwidodo,
M.Phil.
Kata Kunci: Penilaian Kelayakan Anggota, Murabahah.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil
Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan sebagai lembaga keuangan yang
menghasilkan jasa keuangan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam
melakukan penyaluran pembiayaan yakni dengan melakukan penilaian kelayakan
nasabah atau anggota yang mengajukan permohonan pembiayaan. Penilaian
kelayakan anggota bertujuan untuk mencegah secara dini kemungkinan kerugian
akibat terjadinya pembiayaan bermasalah yang mungkin terjadi akibat tidak tepatnya
pemberian pembiayaan.
Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi fokus penelitian dalam
penelitian ini yaitu, pertama bagaimana prosedur pembiayaan murabahah pada
anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil
Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan. Kedua, bagaimana penilaian
kelayakan anggota dalam pembiayaan murabahah di Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sang Surya
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan analisis
deskriftif. Data yang diperoleh melalui dua sumber, yaitu data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dengan wawancara langsung dengan pihak-pihak
yang bersangkutan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber lain yang
berkaitan dengan penelitian, data ini diperoleh dari buku maupun sumber lainnya.
Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa prosedur pembiayaan
murabahah yang diterapkan di KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan dari tahap
pengajuan, pelaksanaan akad, realisasi pembiayaan sampai tahap pelunasan
mengikuti Fatwa DSN No. 04/DSNMUI/IV/2000. Fatwa tersebut mengatur
ketentuan umum tentang murabahah. Penilaian kelayakan anggota yang mengajukan
permohonan pembiayaan murabahah dilakukan dengan menggunakan prinsip
analisis 5C yang dilakukan dengan cermat. Setelah proses penilaian kelayakan
nasabah atau anggota yang mengajukan permohonan pembiayaan murabahah
dilakukan dengan cermat tahap selanjutnya KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan
melakukan penyusunan usulan pembiayaan yang dilakukan oleh account officer dan
diajukan kepada Komite/Panitia Pembiayaan untuk direkomendasikan mendapat
fasilitas pembiayaan murabahah.
Tidak tersedia versi lain