Text
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PRODUK ASURANSI JIWA SYARIAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) USAHA GABUNGAN TERPADU (UGT) SIDOGIRI CABANG PEMBANTU PAKONG
Nur Ainita Sari, 2017, Problematika Pelaksanaan Produk asuransi jiwa syariah
pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri
Cabang Pembantu Pakong, Skripsi, Program Studi PBS, Jurusan Ekonomi Dan
Bisnis Islam, Pembimbing : Dr. Agoes Kamaroellah, M. SI.
Kata Kunci: Faktor Pendukung dan Penghambat,
Problematika Asuransi Jiwa Syariah, pada Pembiayaan
Asuransi jiwa syariah adalah bentuk asuransi yang memberikan
perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri
peserta asuransi takaful. Berbeda dengan kerugian yang bersifat umum, bentuk
asuransi ini bersifat individu karena jaminan yang diberikan melekat pada diri
seseorang. Kemudian anggota yang mengajukan pembiayaan dan memenuhi
syarat dari lembaga, maka pembiayaan tersebut mendapatkan perlindungan
asuransi jiwa syariah,akan tetapi Terdapat permasalahan yang terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa faktor-faktor yang mendukung
dan menghambat adanya Asuransi Jiwa Syariah di Baitul Maal Wat Tamwil
(BMT) UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pakong; Kedua,Bagaimana Problematika
Pemberlakuan Asuransi Jiwa Syariah pada Pembiayaan yang terjadi pada Baitul
Maal Wat Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pakong.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis
fenomenologis, sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Informannya adalah Manajer BMT UGT Sidogiri, Pengurus, dan
Anggota BMT UGT Sidogiri. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
memlaui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, faktor pendukung adalah
sebagian besar modal yang di gunakan merupakan modal sendiri, dan sosialisasi
yang dilakukan di dalam perusahaan dengan memberikan pemahaman kepada
calon anggota tentang asuransi jiwa syariah, sehingga dapat menarik minat calon
anggota, kemudian faktor penghambat adalah dari dalam perusahaan (internal)
yaitutingkat pemahaman calon anggota yang masih kurang terhadap pentingnya
asuransi jiwa syariah, sehingga pengurus sulit meyakinkan anggota. Sedangkan
faktor diluar perusahaan (eksternal) yaitu rendahnya kepentingan masyarakat
terhadap produk asuransi jiwa syariah, dan ada batasan usia maksimal umur 50
tahun yang mendapatkan perlindungan asuransi jiwa sayariah,kedua,
Problematika Pemberlakuan Asuransi Jiwa Syariah pada Pembiayaan yang terjadi
pada BMT UGT Sidogiri terjadi dari dalam perusahaan (internal) yaitu kurang
jelasnya tentang peraturan pemotongan pembiayaan yang mendapatkan
perlindunganasuransi jiwa syariah, dan pengelolaan dana dilakukan di kantor
pusat,kemudian permasalahan yang terjadi di luar perusahaan (eksternal) adalah
anggota yang tidak ingin pembiayaannya di kover asuransi jiwa syariah karena
menurut mereka ada pemotongan setiap bulanya yang masuk ke ASYKI (Asuransi
Syariah Keluarga Indonesia).
Tidak tersedia versi lain