Text
ekanisme Tabungan Masa Depan (TAMPAN) Berasuransi pada BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pamekasan Yang Disusun Oleh Khusnul hotimah
ABSTRAK
Khusnul Hotimah 2017, Mekanisme Tabungan Masa Depan (TAMPAN)
Berasuransi pada BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pamekasan
Yang Disusun Oleh Khusnul hotimah, Skripsi Program Studi Perbankan Syari’ah,
Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Sakinah, M.E.I.
Kata Kunci: Mekanisme, Tabungan Masa Depan (TAMPAN) Berasuransi
Tabungan merupakan simpanan yang paling populer di kalangan masyarakat
umum, Karena menabung merupakan kegiatan menyisihkan sebagian uang atau
pendapatan yang dimiliki untuk disimpan dengan tujuan untuk kepentingan masa
depan. Seperti halnya tabungan Masa Depan (TAMPAN) yang akan mendapatkan
asuransi.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini adalah Bagaimana Mekanisme tabungan Masa Depan (TAMPAN)
Berasuransi pada BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pamekasan?
Dan Apa Kelebihan dan Kekurangan Tabungan Masa Depan (TAMPAN)
Berasuransi pada BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pamekasan?
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data wawancara/interview,
dokumentasi dan observasi. Dengan memakai sumber data sekunder dan primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, mekanisme Tabungan
Masa Depan (TAMPAN) yaitu pihak lembaga BMT tersebut mengajukan
asuransi ke pusat BMT terdahulu, lalu pihak pusat mengajukan ke kantor asuransi
syariah. Kantor asuransi syariah (ASyKI) tersebut bekerja sama dengan BMT
sidogiri. Akad-akad yang diterapkan di BMT tersebut semuanya di ambil dari AlQur’an. Kedua,kelebihan Produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) merupakan
tabungan berjangka yang mana dapat membantu nasabah dalam mewujudkan
rencana keuangan masa depan dan nasabah akan mendapatkan santunan asuransi
secara otomatis, dan tabungan Masa Depan (TAMPAN) ini termasuk dalam
perlindungan asuransi dengan premi (tabarru’) gratis, tabungan masa depan disini
menggunakan prinsip akad mudharabah musytarakah, dengan nisbah 35%.
Sedangkan kekurangan Tabungan masa Depan (TAMPAN) yaitu Tabungan masa
Depan (TAMPAN) sebelum jatuh tempo (5-20 tahun) maka tabungan tersebut
tidak dapat dicairkan, dan ketika nasabah meninggal belum mencapai satu tahun
melakukan transaksi di Tabungan masa Depan (TAMPAN) maka nasabah
tersebut tidak akan mendapatkan asuransi. Sertaketika nasabah meninggal dunia
maka tabungan tersebut dilanjutkan oleh pihak lembaga, karena tidak bisa di
alihkan kepada ahli waris.
Tidak tersedia versi lain