Text
ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK MURABAHAH DI PT. PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN
Karimah 2017, "Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Produk Murabahah di PT. Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan" Skripsi, program studi perbankan syariah, jurusan ekonomi dan bisnis islam, pembimbing: Dr. H. Nashar, SE. MM., M.Si
Kata kunci: BPRS, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Akad Murabahah
PT. BPRS Bhakti Sumekar Cabang pamekasan selaku bank syariah yang berfungsi sebagai Financial Intermediary menyalurkan pembiayaan dalam akad murabahah yaitu jual beli barang yang menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam setiap uasaha tidak menutup kemungkinan adanya resiko bisnis, lalu lintas pengembalian hutang nasabah kepada BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan terkadang mengalami masalah/macet, hal itu disebabkan oleh faktor internal dan eksternal Bank. Dalam penyelesaiannya pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan menggunakan pendekatan kekeluargaan, pendekatan yang bersifat musyawarah untuk tidak melepas hubungan dengan nasabah, diantaranya proses Rescheduling yaitu proses perpanjangan waktu atau dengan menggunakan akad baru, dan proses Restructuring yaitu penambahan modal.
Dari hal tersebut ada dua fokus masalah yang menjadi kajian inti dalam penelitian skripsi ini, yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan, yaitu: 1) Bagaimana Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. 2) Bagaimana Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Menurut Etika Bisnis Islam?
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research), dalam penelitian ini sumber data terdiri dari data primer dan data skunder. Adapun teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisisnya munggunakan analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, analisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk Murabahah munggunakan analisis 5C dan penyelesaiannya menggunakan perpanjangan waktu angsuran melalui proses Rescheduling, dan melakukan menambahan modal melalui proses Restructuring. Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah mengacu pada prinsip bisnis syariah yakni berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275, dan kaidah fikih tentang mempertimbangkan diantara dua resiko, dan juga mengacu pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO: 48/DSN MUI/IX/2005 Terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah. BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan hanya mewajibkan pembayaran angsuran yang tersisa dan tidak menambahkan marjin terhadap angsuran yang dibayarkan. Dan melakukan penambahan modal dengan syarat nasabah harus melunasi sisa tunggakan yang ada. Proses Rescheduling dan Restructuring dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi nasabah yang dianggap macet oleh pihak Bank untuk membayar tanggungannya kepada Bank, hal ini sesuai dengan Al-Qur'an yang menerangkan bahwa orang yang berhutang haruslah diberi kelonggaran sampai orang tersebut mampu membayarnya
Tidak tersedia versi lain