Text
ANALISIS PENENTUAN UJRAH BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 25/DSN-MUI/III/2002 PADA PRODUK RAHN DI KOPERASI SYARIAH NURI JAWA TIMUR.
Ahmad Zarkasyi, 2017, Analisis Penentuan Ujrah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 pada Produk Rahn di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag.
Kata Kunci: Rahn,Ujrah
Rahn adalah menjadikan suatu benda yang bernilai (menurut syara’) sebagai penguat hutang yang dapat dijadikan pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya dengan menjual atau memiliki benda tersebut. Ujrah adalah upah yang diberikan rahin kepada Koperasi yang timbul dari adanya akad rahn tersebut untuk pemeliharaan dan perawatan marhun.
Fokus dari penelitian ini adalah 1. Bagaimana mekanisme penerapan akad rahn yang ada di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur? 2. Bagaimana cara menghitung penentuan biaya ujrah pada akad rahn yang ada di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur? 3. Apakah penentuan biaya ujrah pada produk rahn yang ada di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang penentuan biaya ujrah yang ditetapkan terhadap nasabah?
Tujuan dari penelitian ini 1. Untuk mengetahui mekanisme penerapan akad rahn yang ada di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur. 2. Untuk mengetahui cara penghitungan penentuan biaya ujrah pada akad rahn di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur. 3. Untuk mengetahui kesesuaian penentuan biaya ujrah pada produk rahn di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan primer dan sekunder. Pengupulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah pengurus Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur yang meliputi manager, devisi hukum dan kelembagaan serta nasabah/rahin. Pengecekan keabsahan data dengan mengunakan triangulasi, member check, kasus negatif, diskusi dengan teman dan perpanjangan waktu penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan pembiayaan rahn di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur harus memenuhi beberapa syarat dan tahapan yang ditentukan oleh Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dan sudah sesuai dengan syara’. Faktor yang mempengaruhi penentuan besar kecilnya biaya ujrah yang diterima oleh Rahin adalah besaran jumlah taksiran marhun dan juga diskon yang diberikan oleh Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur akibat Rahin mengambil pembiayaan di bawah pinjaman maksimum. Dalam penentuan biaya ujrah yang dilakukan oleh Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 karena Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur menentukan besaran biaya ujrah tidak berdasarkan jumlah pinjaman Rahin.
Tidak tersedia versi lain