Text
ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERMASALAH PADA AKAD ISTISHNA’ di BANK SYARIAH MANDIRI KCP SAMPANG
WARDATUL JANNAH 2017, Analisis Penyelesaian Pembiayaan Pemilikan Rumah Bermasalah Pada Akad Istishna’ di Bank Syariah Mandiri KCP Sampang, Skripsi, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah, Pembimbing H. Mohammad Bashri Asyari. MA
Kata Kunci: Pembiayaan, Akad Istishna’, Bank Syariah Mandiri
Dalam lingkup system transaksi syariah, model pembiayaan dengan dasar pesanan diidentikkan dengan akad istishna’. Akad istishna’ ini merupakan akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesanan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan tersebut yang menjadi tanggungan penerima pesanan. Akad istishna’ ini digunakan pada produk pembiayaan pemilikan rumah/properti (PPR) adalah istishna’ paralel. Konsumen dan bank lalu membuat kesepakatan serah terima rumah, harga jual, dan mekanisme pembayarannya. Yang dimaksud dengan istishna’ paralel yaitu konsumen memesan rumah kepada bank, dan bank memesan lagi ke pengembang untuk dibuatkan rumah.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu kegiatan penelitian yang meliputi pengumpulan data dalam rangka menjawab pertanyaan yang menyangkut keadaan pada waktu yang sedang berjalan dari pokok suatu penelitian. Pengumpulan datanya melalui: Wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul berbentuk transkip wawancara, yang didukung dengan data dokumentasi, peneliti menggunakan observasi non partisipan, yaitu peneliti tidak terlibat secara langsung hanya sebagai pengamat independen.
Berdasarkan hasil penelitian, hasil yang diperoleh adalah bahwa Ketentuan bai’ al-istishna’ menurut hukum Islam adalah merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada atau pembayarannya yang belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan dengan cara dicicil. Kemudian pelaksanaan pembiayaan istishna’ produk PPR Griya di Bank Syariah Mandiri KCP Sampang menggunakan model akad istishna’ yang objeknya adalah rumah atau ruko baik keadaannya baru atau lama, yang diperjual belikan antara Bank Syariah Mandiri dan calon nasabah yang memenuhi persyaratan dengan cara membayar angsuran per bulan. Dan menurut hukum Islam terhadap praktik pembiayaan istishna’ pada Produk PPR Griya di Bank Syariah Mandiri KCP Sampang secara umum pelaksanaan pembiayaan istishna’ yang diimplementasikan pada produk PPR Griya telah sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Tidak tersedia versi lain