Text
RESCHEDULING PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BPRS SARANA PRIMA MANDIRI (SPM) PAMEKASAN BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 48/DSN-MUI/II/2005
Affan Rivaldy, 2017, Rescheduling Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di
BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI
Nomor 48/DSN-MUI/II/2005, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan
Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Fadllan, MA.
Kata Kunci: Rescheduling, Murabahah, Fatwa DSN-MUI.
Rescheduling adalah perubahan syarat pembiayaan yang hanya
menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktunya. kasus yang terjadi
pada BPRS SPM yaitu adanya nasabah yang kesulitan melunasi utangnya
dikarenakan oleh beberapa faktor, misalnya kemunduran usaha yang dijalankan
nasabah. Sehingga menyebabkan kemampuannya menurun untuk membayar
angsuran, dari kasus tersebut pihak BPRS SPM mencarikan solusi atas
permasalahan nasabahnya. Yaitu melakukan upaya penyelamatan pembiayaan
bermasalah seperti kasus diatas dengan melakukan penjadwalan kembali tagihan
murabahah (rescheduling). Salah satu keunikan dalam manajemennya SPM
memiliki alternatif sendiri, terutama dalam ketentuan biaya tambahan. Oleh
karena itu penulis akan menganalisis kesesuaian antara praktik rescheduling di
BPRS SPM Pamekasan dengan fatwa DSN-MUI. Maka yang menjadi fokus pada
penelitian ini yaitu Bagaimana mekanisme rescheduling pada pembiayaan
murabahah bermasalah di BPRS SPM Pamekasan dan Bagaimana kesesuaian
rescheduling pada pembiayaan murabahah bermasalah di BPRS SPM Pamekasan
dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 48/DSN-MUI/II/2005.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara.
Informan dalam penelitian ini adalah bagian AO funding, AO lending, dan
Kolektor BPRS SPM Pamekasan. Pengecekan keabsahan data mengunakan
triangulasi, bahan referensi, dan membercheck.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan Proses rescheduling yang
dioperasikan oleh BPRS SPM Pamekasan berupa penurunan jumlah angsuran dari
ketentuan yang telah disepakati dengan menambah jangka waktu angsuran tanpa
ada perubahan margin. Dengan cara nasabah mengajukan permohonan proses
rescheduling kepada pimpinan melalui kolektor dan menunggu persetujuan dari
pimpinan BPRS SPM Pamekasan. Ketentuan batasan minimal nominal proses
rescheduling sebesar 50% dari angsuran awal, dan nasabah hanya bisa
mendapatkan satu kali proses rescheduling. Semua proses rescheduling pada
pembiayaan murabahah bermasalah di BPRS SPM Pamekasan telah sesuai
dengan fatwa DSN-MUI Nomor 48/DSN-MUI/II/2005. Sebagaimana tercantum
didalamnya antara lain yaitu tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa,
pembebanan biaya dalam penjadwalan kembali adalah biaya riil, dan
perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
Tidak tersedia versi lain