Text
Problematika Bagi Hasil atas Pengelolaan Air Siwalan dalam Perspektif Ekonomi Islam (di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep)
ABSTRAK
Fifin Rukmawati, 2017, “Problematika Bagi Hasil atas Pengelolaan Air Siwalan dalam Perspektif Ekonomi Islam (di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep)” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, di bimbing oleh bapak Mohammad Bashri Asyari, M.A
Kata kunci: Problematika Bagi Hasil, Pengelolaan Air Siwalan,Desa Aeng Panas
Problematika bagi hasil atas pengelolaan air siwalan di desa Aeng Panas merupakan praktik kerjasama dimana pihak pemilik pohon siwalan menyerahkan pohonnya kepada penggarap untuk dikelola, sedangkan hasil pengelolaan dibagi sesuai kesepakatan mereka. Pada praktik kerjasama bagi hasil ini di dalamnya terdapat permasalahan yang masih belum sesuai dan sejalan dengan tuntunan syariah Islam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang melakukan kerjasama, tetapi mereka tidak mengetahui secara benar dan tidak mengetahui secara jelas tentang ketentuan yang terdapat didalamnya meskipun kerjasamanya sudah terjadi dan berjalan di masyarakat.
Dari konteks diatas, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: Pertama, bagaimana praktik bagi hasil pada pengelolaan air siwalan di desa Aeng Panas, Kecamtan Pragaan, Kabupaten Sumenep?. Kedua, bagaimana praktik bagi hasil pada pengelolaan air siwalan di Desa Aeng Panas, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep dalam perspektif ekonomi Islam? Dengan demikian, yang menjadi tujuan dari penelitian ini pertama untuk mengetahui praktik bagi bagi hasil pengelolaan air siwalan di desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, dan yang kedua untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam terhadap praktik bagi hasil pengelolaan air siwalan di desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field risearch). Sumber data yang diperoleh dengan menggunakan cara pengamatan, observasi dan dokumentasi, sedangkan sampel yang digunakan adalah porposive sampling dan informannya adalah dari para pemilik dan pengelola air siwalan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Praktik pengelolaan air siwalan di desa Aeng Panas Kec. Pragaan, Kab. Sumenep sama dengan pengelolaan kebun/pohon lainnya yaitu pertama pemilik menyerahkan kebun/pohon kepada pihak penggarap/pengelola. Bedanya pada pohon siwalan ini sudah langsung siap dikelola/digarap tanpa adanya perawatan dan penyiraman terhadap pohon siwalan tersebut, 2) Praktik kerjasama pada pengelolaan air siwalan di masyarakat Aeng Panas Kec. Pragaan, Kab. Sumenep mirip dengan konsep musaqah melihat definisi musaqah itu sendiri. 3) Praktik sistem bagi hasil pada pengelolaan air siwalan di desa Aeng Panas Kec. Pragaan, Kab. Sumenep ini masih tidak sesuai dengan teori ekonomi Islam.
Tidak tersedia versi lain