Text
Penyelesaian Klaim Asuransi terhadap Debitur Kredit Usaha Rakyat di PT. Asuransi Kredit Indonesia Pamekasan.
Nelly Lailatul Fitriyah, 2016, “Penyelesaian Klaim Asuransi terhadap Debitur
Kredit Usaha Rakyat di PT. Asuransi Kredit Indonesia Pamekasan”, Skripsi,
Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam,
Pembimbing: H. Mohammad Bashri Asyari, M.A.
Kata kunci : Klaim Asuransi, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Macet
Asuransi bertujuan untuk mengurangi risiko yang sudah ada dalam
masyarakat dengan jalan mempertanggungkan pada perusahaan asuransi.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang
sangat pesat. Seiring dengan perkembangan dan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat, maka pemerintah mengadakan program dan diusunglah
asuransi kredit pada khususnya kredit usaha rakyat atau seringdisebut KUR. KUR
sebagai pembiayaan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam bentuk
pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk
usaha produktif. Klaim asuransi dapat juga diartikan sebagai suatu permintaan
resmi kepada perusahaan asuransi, perusahaan tersebut diminta melakukan
pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Berdasarkan hal tersebut, maka
ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu:
Pertama, faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya klaim Kredit Usaha
Rakyat Mikro di PT. Asuransi Kredit Indonesia. Kedua, bagaimanakah
penyelesaian klaim Kredit Usaha Rakyat Mikro PT. Asuransi Kredit Indonesia
terhadap debitur yang menyalahgunakan kredit.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, sumber data
diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informasi diperoleh
dari Direktur, Staf keuangan dan Klaim, DAMD keuangan dan klaim dan para
Staff karyawan PT. Askrindo Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan data
data dilakukan melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Faktor penyebab
terjadinya klaim Kredit Usaha Rakyat Mikro di PT. Asuransi Kredit Indonesia
Pamekasan yaitu akibat terjadinya kredit macet dan meninggal dunia. Faktor
kredit macet merupakan faktor yang berasal dari nasabah seperti debitur kalah
dalam persaingan usaha, usaha nasabah yang mengalami kebangkrutan, Itikad
yang kurang baik dan penyalahgunaan kredit. Kedua, Penyelesaian klaim Kredit
Usaha Rakyat Mikro PT. Asuransi Kredit Indonesia terhadap debitur yang
menyalahgunakan kredit yaitu dilakukan dengan cara ditolak atau klaimnya tidak
dibayar. Penolakan klaim atau tidak dibayarnya klaim terjadi karena adanya suatu
keraguan atau suatu kejanggalan, dan untuk mengetahui terjadinya suatu keraguan
atau kejanggalan dari debitur yang menyalahgunakan kredit dilakukan dengan
cara dianalisis dan dilihat dari MAK (memo analisa kredit) dan dibaca di SPH
(surat pengakuan hutang). Penolakan Klaim yang dilakukan oleh PT Askrindo
juga sering kali terjadi akibat kelengkapan berkas yang diminta oleh PT Askrindo
kepada pihak bank yang mengajukan klaim tidak lengkap.
Tidak tersedia versi lain