Text
PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM PANJAR DI DESA JADDUNG KECAMATAN PRAGAAN SUMENEP
ABSTRAK
Musyayyadah2015,Praktik Jual Beli dengan Sistem Panjar di Desa
Jaddung Kecamatan Pragaan Sumenep,Skripsi, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program
Studi Perbankan Syari’ah (PBS), Pembimbing : H. Mohammad Bashri
Asyari, MA. 2015
Kata kunci: Jual Beli, Panjar, Desa Jaddung
Pratik jual beli dengan sistem panjar banyak terjadi di Desa
Jaddung Kecamatan Pragaan Sumenep. Di antara yang diperjual belikan
dengan sistem panjar adalah hasil bumi misalnya buahpisang, buah
mangga, buah jagung, dan lain sebagainya. Kalau hasil bumi ini sudah
dipanjari atau sudah dititipi uang oleh sipembeli maka ini tidak boleh
dijual kepada orang lain uang tersebut sudah menjadi pengikat.
Fokus pada penelitian ini adalah :(1) Bagaimana praktik jual
belidengansistempanjar di DesaJaddungKecamatanPragaanSumenep? (2)
MengapamasyarakatDesaJaddungmenggunakanpraktikjualbelidengansiste
mpanjar?
(3)
Motif
TimbulnyaPenjualMengalihkanBarangKepadaPihakKetigaSecara Sepihak
Di Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Sumenep? (4) Bagaimana hukum
jual beli dengan sistem panjar dalam Islam?
Adapun
tujuan
dari
penelitian
ini
yaitu:(1)Untukmengetahuibagaimanapratikjualbelidengansistempanjar. (2)
UntukmengetahuialasanmasyarakatDesaJaddungmenggunakanpratikjualbe
lidengansistempanjar. (3) Motif timbulnya Penjual Mengalihkan Barang
Kepada Pihak Ketiga Secara Sepihak Di Desa Jaddung Kecamatan
Pragaan Sumenep. (4) Untuk mengetahui hukum jual beli dengan sistem
panjar dalam Islam.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatif,
denganjenisdeskriptif.
Data
yang
diperolehdengancaraobservasi,
wawancaradandokumentasi.
Tehnikpengecekankeabsahan
data
melaluikeikutsertaan, ketekunanpeneliti, danTriangulasi.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa jual beli
secara panjar bisa terjadi di mana saja asalkan kedua belah pihak bertemu,
sistem panjar terjadi karena faktor kebutuhan, jaminan, dan kebiasaan.
12
Dalam Islam Merupakan jual beli yang dilarang oleh agama dan akan
mendapatkan dosa walaupun sah hukumnya karena syarat dan rukunnya
sudah terpenuhi. Sistem panjar boleh dilakukan manakala tidak merugikan
salah satu pihak karena, akad jual beli dengan panjar adakalanya
menguntungkan kedua belah pihak dan adakalanya merugikan yang mana
transaksi jual beli sistem panjar sebelumnya sudah disepakati di awal.
Maka Islam menganjurkan agar dalam bermu’amallah dengan jalan yang
diridhoi Allah SWT.
Tidak tersedia versi lain