Text
FENOMENA PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN ANAK DI DESA GAPURANA KECAMATAN TALANGO
ABSTRAK
Romlatul Imaniyah, 2017. “Fenomena Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Anak di Desa Gapurana Kecamatan Talango, Skripsi Program Studi Pendidikan Agama Islam, Jurusan Tarbiyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Drs.H.Zainul Hasan,M.Ag
Kata Kunci: Pernikahan dini, keberlangsungan Pendidikan Anak
Meski modernisasi sudah mulai masuk pada kawasan pedesaan, tetapi belum tentu menghilangkan kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada sejak lama seperti yang ada di Desa Gapurana Kecamatan Talango. Perkawinan usia dini banyak terjadi di Desa Gapurana Kecamatan Talango, yang menggugah ketertarikan penulis untuk menganggakat permasalahan tersebut dalam penelitian, dengan suatu alasan karena pada satu sisi ternyata akibat terjadinya pernikahan dini tersebut anak-anak tidak lagi dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan banyak anak-anak yang putus sekolah akibat dari adanya pernikahan dini tersebut, padahal pendidikan sangatlah penting bagi anak, terutama untuk anak perempuan, karena Anak-anak merupakan karunia dan rahmat dari Allah SWT, dan kewajiban orang tua terhadap anaknya yaitu mendidik, mengarahkan dan mengasuh agar menjadi Individu yang sholeh dan berakhlak mulia.
Berdasarkan hal tersebut, peneliti dapat melakukan pembahasan melalui tiga hal yang sesuai dengan tempat dan fokus penelitian ini. Maka dengan demikian pembahsan ini akan dibahas menjadi tiga pokok bahasan sesuai dengan tempat dan fokus penelitian. Adapun tiga pokok bahasan ini sebagai berikut: Pertama, latarbelakang terjadinya pernikahan dini di desa Gapurana kecamatan Talango. Kedua, pelaksanaan pernikahan dini di desa Gapurana Kecamatan Talango. Ketiga, dampak pernikahan dini terhadap keberlangsungan pendidikan anak di desa Gapurana kecamatan Talango.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber datanya adalah kepala desa, tokoh masyarakat, orang tua dan anak Adapun teknik analisis datanya menggunakan reduksi data, display data (penyajian data), dan verifikasi (kesimpulan) sedangkan teknik pengecekan keabsahan datanya melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Ada beberapa hal melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini di Desa Gapurana kecamatan Talango, diantaranya adalah: Adanya faktor budaya, Faktor ekonomi keluarga, dan Faktor pendidikan, adapun pelaksanaan pernikahan dini yang terjadi di Desa Gapurana merupakan pernikahan yang hanya memenui syarat pernikahan menurut hukum Islam saja,akan tetapi tidak sah menurut Undang-undang karena pernikahan tersebut tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama(KUA), sedangkan dampak pernikahan dini terhadap keberlangsungan pendidikan anak yaitu, banyak anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi di sebabkan karena pernikahan, banyak anak yang bercerai diusia yang masih muda dan merasa tertekan dengan pernikahannya sehingga mereka harus bercerai.
Tidak tersedia versi lain