Text
Implementasi 5C dalam Pengukuran Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang
ABSTRAK
Sri Wahyu Ningsih. 2017. “Implementasi 5C dalam Pengukuran
Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera
Sampang” Skripsi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Perbankan Syariah,
STAIN Pamekasan, Dosen Pembimbing: Dr. EkoAriwidodo, M.Phil
Kata Kunci: Implementasi 5C, Pembiayaan Mudharabah
Penilaian yang harus diterapkan oleh perbankan syariah dalam
penyaluran dana kepada calon debitur atau nasabah, yakni harus melakukan
penilaian yang seksama terhadap, watak (caracter), kemampuan (capacity), modal
(capital), anggunan (collateral), dan prospek usaha (condition of economic),.
Faktor 5C ini penting untuk diterapkan oleh pihak bank untuk mengetahui
keadaan calon debitur, dan dapat dipercaya atau tidak dalam mengembalikan
pinjaman pembiayaan mudharabah yang sudah diberikan oleh pihak Bank
Pembiayaan mudharabah yang sistemnya tidak menerapkan sistem bunga tetapi
margin keuntungan, bagi hasil. Kemungkinan besar peluang terjadinya
pembiayaan mudharabah bermasalah, jika debitur tidak mampu membayar dan
melunasi pinjamanya sesuai dengan waktu yang disepakati atau menunggak, maka
diperlukan suatu prinsip yang tepat dalam mengantisipasi risiko tersebut, aplikasi
5C ini sangat penting yaitu untuk menekan timbulnya risiko pengembalian
pembiayaan mudharabah (angsuran) seminimal mungkin dengan cara
menerapkan dengan baik dan tepat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
yaitu untu kmengetahui implementasi 5C dalam pengukuran kelayakan
pembiayaan mudharabah di PT. BPRS BaktiArtha Sejahtera Sampang. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan wawancara tidak
terstruktur, observasi nonpartisipan dan dokumentasi. Informan dalam penelitian
adalah karyawan PT. BPRS BaktiArtha Sejahtera Sampang.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Dalam prosedur pembiayaan
umumnya mempunyai prosedur sebagai berikut: pengajuan berkas, penyelelidikan
berkas pembiayaan, wawancara pertama, peninjauan ke lokasi(on the spot),
wawancara kedua, keputusan pembiayaan, penanda tanganan Akad, realisasi
pembiayaan serta pemantauan sampai pembiayaan tersebut selesai. Secara umum,
PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang melaksanakan proses tersebut
dari awal proses pembiayaan sampai pembiayaan tersebut selesai. Kedua,
Penerapan prinsip 5C di BPRS BAS Sampang sudah dilakukan dengan sangat
baik dan diterapkan secara maksimal tanpa terkecuali dan yang paling diutamakan
penerapannya dari ke 5C tersebut yaitu character (watak) dari nasabah. Jika dari
kelima prinsip tersebut tidak terpenuhi maka pencairan pembiayaan akan
dipertimbangkan. Prosedur yang dijalankan dalam prinsip 5C di BPRS BAS
Sampang diterapkan ketika berhadapan langsung dengan calon nasabah pada
waktu pengajuan pembiayaan di PT. BPRS Bhakti Artha Sejahtera Sampang
Sri Wahyu Ningsih. 2017. “Implementasi 5C dalam Pengukuran
Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera
Sampang” Skripsi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Perbankan Syariah,
STAIN Pamekasan, Dosen Pembimbing: Dr. EkoAriwidodo, M.Phil
Kata Kunci: Implementasi 5C, Pembiayaan Mudharabah
Penilaian yang harus diterapkan oleh perbankan syariah dalam
penyaluran dana kepada calon debitur atau nasabah, yakni harus melakukan
penilaian yang seksama terhadap, watak (caracter), kemampuan (capacity), modal
(capital), anggunan (collateral), dan prospek usaha (condition of economic),.
Faktor 5C ini penting untuk diterapkan oleh pihak bank untuk mengetahui
keadaan calon debitur, dan dapat dipercaya atau tidak dalam mengembalikan
pinjaman pembiayaan mudharabah yang sudah diberikan oleh pihak Bank
Pembiayaan mudharabah yang sistemnya tidak menerapkan sistem bunga tetapi
margin keuntungan, bagi hasil. Kemungkinan besar peluang terjadinya
pembiayaan mudharabah bermasalah, jika debitur tidak mampu membayar dan
melunasi pinjamanya sesuai dengan waktu yang disepakati atau menunggak, maka
diperlukan suatu prinsip yang tepat dalam mengantisipasi risiko tersebut, aplikasi
5C ini sangat penting yaitu untuk menekan timbulnya risiko pengembalian
pembiayaan mudharabah (angsuran) seminimal mungkin dengan cara
menerapkan dengan baik dan tepat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
yaitu untu kmengetahui implementasi 5C dalam pengukuran kelayakan
pembiayaan mudharabah di PT. BPRS BaktiArtha Sejahtera Sampang. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan wawancara tidak
terstruktur, observasi nonpartisipan dan dokumentasi. Informan dalam penelitian
adalah karyawan PT. BPRS BaktiArtha Sejahtera Sampang.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Dalam prosedur pembiayaan
umumnya mempunyai prosedur sebagai berikut: pengajuan berkas, penyelelidikan
berkas pembiayaan, wawancara pertama, peninjauan ke lokasi(on the spot),
wawancara kedua, keputusan pembiayaan, penanda tanganan Akad, realisasi
pembiayaan serta pemantauan sampai pembiayaan tersebut selesai. Secara umum,
PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang melaksanakan proses tersebut
dari awal proses pembiayaan sampai pembiayaan tersebut selesai. Kedua,
Penerapan prinsip 5C di BPRS BAS Sampang sudah dilakukan dengan sangat
baik dan diterapkan secara maksimal tanpa terkecuali dan yang paling diutamakan
penerapannya dari ke 5C tersebut yaitu character (watak) dari nasabah. Jika dari
kelima prinsip tersebut tidak terpenuhi maka pencairan pembiayaan akan
dipertimbangkan. Prosedur yang dijalankan dalam prinsip 5C di BPRS BAS
Sampang diterapkan ketika berhadapan langsung dengan calon nasabah pada
waktu pengajuan pembiayaan di PT. BPRS Bhakti Artha Sejahtera Sampang.
Tidak tersedia versi lain