Text
Perkembangan Market Share BPJS Kesehatan Pasca Terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 98//DSN-MUI//XII//2015 Terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 98//DSN-MUI//XII//2015
ABSTRAK
Lubna Ladzidza, 2017, Perkembangan Market Share BPJS Kesehatan Pasca
Terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 98//DSN-MUI//XII//2015, Skripsi, Program
Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan,
Pembimbing: Dr. Moh. Zahid, M.Ag.
Kata Kunci: Market Share, Fatwa DSN MUI, BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang
kesehatan yang mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Sejak beroperasi,
keberadaan BPJS Kesehatan banyak diminati oleh peserta. Akan tetapi dalam
operasionalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya unsur gharar,
maisir, dan riba dalam operasional BPJS Kesehatan . Hal ini dijelaskan saat acara
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke- V yang diadakan di Pondok
Pesantren At Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah.
Untuk itu, dirumuskan sebuah fatwa tentang BPJS Kesehatan syariah yang
tertuang dalam fatwa DSN MUI nomor 98//DSN-MUI//XII/2015 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah. Fatwa ini
disosialisasikan pada awal Mei 2016 kepada BPJS Kesehatan oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN). Terlepas dari itu, sejak dioperasikan BPJS Kesehatan telah
mampu menguasai pangsa pasar secara cepat dan pertumbuhan premi bruto
tertinggi diperoleh oleh asuransi sosial yang salah satunya merupakan BPJS
Kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada fokus penelitian yang menjadi pokok
penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana sikap/tanggapan stakeholder BPJS
Kesehatan cabang Pamekasan terhadap terbitnya fatwa DSN-MUI nomor
98//DSN-MUI//XII//2015? dan kedua, Bagaimana perkembangan market Share
BPJS Kesehatan cabang Pamekasan pasca terbitnya fatwa DSN-MUI nomor
98//DSN-MUI//XII//2015?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah pegawai BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Kesehatan.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, analisa kasus negatif, dan
uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan tanggapan yang berbeda dari stakeholder
BPJS Kesehatan terhadap terbitnya fatwa DSN MUI nomor 98//DSN-
MUI//XII//2015. Pegawai BPJS Kesehatan menanggapi bahwa fatwa tersebut
menjadi perhatian dan masukan bagi BPJS Kesehatan. Tetapi, BPJS Kesehatan
belum melakukan perubahan kebijakan untuk menyeleraskan dengan fatwa.
Sedangkan peserta BPJS Kesehatan berharap dengan adanya fatwa tersebut dapat
menjadi perbaikan bagi program JKN, agar masyarakat benar-benar mendapat
perlindungan dan jaminan kesehatan. Perkembangan market share BPJS
Kesehatan Cabang Pamekasan pasca terbitnya fatwa cukup baik, karena fatwa
tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional BPJS Kesehatan
dan
kepercayaan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain