Text
“Implementasi Pembiayaan Mudharabah Pada Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi Sumber Anyar (KSA) Pamekasan”,
ABSTRAK
UlfatulHakimah, 2016, “Implementasi Pembiayaan Mudharabah Pada Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi Sumber Anyar (KSA) Pamekasan”, Skripsi, Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. Sri Handayani, M.M
Kata Kunci: Prosedur, Pembiayaan mudharabah, Nisbah
Pembiayaan di koperasi syariah juga menerapkan system bagi hasil, pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dengan mekanisme kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (shahibulmaal) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (mudharib) yang bertindak sebagai pengelola dan dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh koperasi kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pembiayaan mudharabah, untuk mengetahui penentuan nisbahnya dan untuk mengetahui sama atau tidaknya penentuan nisbah yang ada di UJKS KSA dengan fatwa.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data meliputi wawancara (interview), pengamatan (observasi) dan dokumentasi. Tehnik penelitian yang digunakan oleh peneliti keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa: Pertama, prosedur pengajuan pembiayaan yakni anggota datang ke UJKS KSA dan menemui bagian pelayanan umum, bagian pelayanan umum menjelaskan pembiayaan yang ada di UJKS KSA dan memberikan formulir permohonan pembiayaan untuk diisi oleh anggota setelah diisi diserahkan kembali pada bagian pelayanan umum untuk dick kembali isian datanya. Bagian pelayanan umum kemudian merencanakan pensurveyan, hasil survei kemudian diserahkan kepada ketua UJKS KSA untuk dinilai kelayakan atau tidak memperoleh pembiayaan, UJKS KSA melakukan realisasi pembiayaan dan menjelaskan mengenai prosedur angsuran pembiayaan. Kedua, penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah yang digunakan oleh UJKS KSA ialah 35% untuk UJKS KSA dan 65% untuk pengelola dana. Ketiga, penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah di UJKS KSA tidak sama dengan penentuan nisbah bagi hasil yang ada di pedoman akad atau perjanjian pembiayaan pada bank syariah.
Tidak tersedia versi lain