Text
Penggunaan Harta Warisan Sebelum Dibagikan (Studi Kasus Di Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Madura)
ABSTRAK
Qurrotul Aini, 2017 “Penggunaan Harta Warisan Sebelum Dibagikan (Studi Kasus Di Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Madura)”, Skripsi, Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: H. Abd. Wahed, M.HI.
Kata kunci: Hukum Islam,harta, warisan.
Di Indonesia, negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, ada beberapa sistem kewarisan yang berlaku. Yang tertua adalah sistem kewarisan menurut hukum adat. Hukum waris adat selalu hidup, karena menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat, serta bersifat dinamis dan akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan masyarakatnya. Permasalahan yang terjadi di Desa AkkorKecamatanPalengaanKabupatenPamekasan Madurayaitumenggunakanhartawarisansebelumdibagikan.
Dari konteks diatas, masalah-masalah yang dikaji dan dirumuskan dengan sebagai berikut; pertama, Bentuk harta warisan apa yang biasa dipakai oleh ahli waris dalam penggunaan harta warisan sebelum dibagikan di Desa Akkor kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan Madura?Apa faktor yang melatar belakangi pembagian harta warisan sebelum dibagikan di desa Akkor kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan Madura?Bagaimana perspektif hukum islam dalam penggunaan harta warisan sebelum dibagikan pada masyarakat desa Akkor kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan Madura?. Dengan demikian, signifikansi penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan penggunaanhartawarisansebelumdibagikan Menurut Pandangan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan studi kasus. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasidandokumentasi. Informan diperoleh dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, serta masyarakat yang pernah menggunakan warisan sebelum dibagikan.
Hasil penelitian menunjukkan; pertama, bentuk warisan yang dipakai ahli waris dalam menggunakan harta warisan sebelum dibagikan berupa ladang/tanah. Kedua, faktor yang melatar belakangi penggunaan harta warisan sebelum dibagikan pada Masyarakat di Desa Akkor adalah kebutuhan hidup yang semakin hari semakin banyak dan akan selalu muncul secara berulang-ulang, dan kecenderungan manusia untuk selalu ingin hal yang lain. selanjutnya, berdampak terhadap kehidupan anak. Ketiga,perspektifhukum Islam terhadappenggunaanhartawarisansebelumdibagikan.
Tidak tersedia versi lain