Text
Pembatasan kelahiran menurut hukum islam (Studi Kasus Di Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Moh. Aliwafa.Pembatasan kelahiran menurut hukum islam (Studi Kasus Di Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan). Skripsi, Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Dosen Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag
Kata kunci: Pembatasan kelahiran
KB adalah singkatan dari keluarga berencana menurut kamus besar bahasa indonesia maksud dari pada ini adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Dengan kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan kelahiran bisa dilakukan dengan penggunaan alat kontrasepsi sperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. KB merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini.
1. bagaimana pandangan masyarakat terhadap pembatasan kelahiran.
2. Apa latar belakang adanya pembatasan kelahiran.
3. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pembatasan kelahiran.
Pendekatan dan jenis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui: Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Penelitian berlangsung mulai tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016. Data yang terkumpul berbentuk transkrip wawancara, yang didukung dengan data observasi.
Dari hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kelahiran (Studi Kasus di Desa Rekkerrek Kec. Palengaan Kab. Pamekasan)masyarakat memandang bahwa membatasi kelahiran itu hal biasa dan sudah tidak jaman punya anak banyak bahkan malu ketika mempunyai banyak anak.
Latar belakang terjadinya pembatasan kelahiran yaitu terjadi karena beberapa hal diantaranya: karena mempunyai penyakit yang dihawatirkan membahayakan terhadap keselamatan ibunya, dan ada yang karena takut miskin apabila punya banyak anak, tidak suka punya keturunan banyak dan merasa ribet untuk merawatnya.
Berdasarkan hukum Islam, Membatasi kelahiran tidak diperbolehkan oleh Syariat, tanpa adanya alasan yang jelas. Sebaliknya, apabila didasarkan pada niat yang benar alasan yang logis dan situasi yang rasional suami istri diperbolehkan untuk menunda bahkan membatasi kelahiran.
Tidak tersedia versi lain