Text
Prosesi Akad Nikah Bagi Penyandang Tunawicara di KUA Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
Sofiatus Sholihah, 2017, Prosesi Akad Nikah Bagi Penyandang Tunawicara di KUA Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Ashsyakhsyiyah, Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan, Pembimbing: Abdul Jalil, M.Hi
Kata Kunci :AkadNikah, AkadNikahTunawicara
Akad nikah bagi penyandang tunawicara adalah suatua cara khikmat dalamupacaraperkawinanuntukmencapaisuatuikatanunrukmenetapkansuatukeridhaanterhadapkeduabelahpihak yang berbentukijabdanqobuldimanamempelaipria yang mengalamitunawicarasehinggadalampengucapanijabnyadenganmenggunakanisyarat seta daptjugadiwakilkan.
Dalampenelitianini, adatigafokus yang menjadikajianpokok, yaitu :pertama, Bagaimana Cara PenyandangTunawicaraMembuatPerjanjianMenujuJenjangPernikahan. Kedua, BagaimanaBentukProsesiAkadNikahBagiPenyandangTunawicara di KUA KecamatanPakong. Ketiga, BagaimanaPandanganKompilasiHukum Islam TerhadapProsesiAkadNikahPenyandangTunawicara di KUA KecamatanPakong.
MetodePenelitianinimenggunakanpendekatanKualitatifdenganpendekatandeskriptifdikarenakan data yang diperolehberupa kata-kata bukanangka.Sumber data yang diperolehmelaluiwawancara, observasi, dandokumentasi.Informannyaadalahmempelai Tunawicara, orang tua/Keluarga dari Penyandng Tunawicara, Kepala KUA besertapegawainya, yang pernahmenjabat di KUA Pakong, serta yang pernahmenjabat di KUA KecamatanPakong.Analisis data meliputireduksi data, display data dankesimpulan/verifikasi.Sedangkanpengecekankeabsahan data dilakukanmelaluiperpanjangankeikutsetaan, ketekunanpengamatan, triangulasidanuraianrinci.
Hasilpenelitianinimenunjukkanbahwa: Pertama, Bahwadalam proses tunawicara mencari jodohialahdengancara dikenalkan sosoknya, memang mencari pasangan, dijodohkan, dan dikenalkan melalui foto, kemudian setelah dirasa ada kecocokan diantara keduanya, ada diantara mereka yang bertunanganterlebihdahululalusetelahsiapuntukmenikahmakamerekamelaksanakanpernikahannya dan ada juga yang langsung menikah. Kedua, Prosesiakadnikahbagipenyadangtunawicara yang terjadi di KUA KecamatanPakongsamahalnyadenganpernikahan orang normal, persyaratan yang harus di penuhi pun dalamhaladministrasijugasama, tidak ada persyaratan khusus. Yangmembedakanyaitupadasaatpengqabulannyayaitudenganmenggunakanisyarat yang dapatdimengertioleh orang-orang yang hadirpadasaatprosesiakadnikah. Isyaratnya ialah dengan anggukan yaitu sebanyak tiga kali, yang mana anggukan yang pertama mengiyakan nama pasanganya, anggunkan yang kedua mengiyakan tentang maharnya dan anggukan yang ketiga ialah mengiyakan ikrar pernikahan.Ketiga, Pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap pernikahan pada penyandang Tunawicara yang terjadi di KUA Kecamatan Pakong ialah dengan menggunakan isyarat dan hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 17 ayat 3 bahwa: “Bagi calon mempelai yang menderita tunawicara atau tunarungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tuisan atau isyarat yang dapat dimengerti” sehingga pernikahannya dapat dinyatakan sah bagi penderita tunawicara karena mereka dalam pernikahannya menggunakan isyarat yang dapat dimengerti oleh para saksi yang hadir.
Tidak tersedia versi lain