Text
Implementasi Sadd Al-Dzari’ah Dalam Penyelewengan Khitbah (Studi pada Masyarakat Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep)
ABSTRAK
Hidayatullah, 2017, Implementasi Sadd Al-Dzari’ah Dalam Penyelewengan Khitbah (Studi pada Masyarakat Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep), Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah, Jurusan Syari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: H. Fahrudin Ali Sabri, S.HI., MA.
Kata Kunci : Khitbah, Sadd al-Dzari’ah, Penyelewengan
Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dari keluarganya dan bersekutu dalam kebersamaan hidup. Khitbah merupakan upaya yang dilakukan untuk mengetahui keadaan calon pasangan sebelum memasuki jenjang pernikahan agar apa yang menjadi hikmah dan tujuan nikah dapat terpenuhi sebaik-baiknya. Seiring berkembangnya zaman, terjadi perubahan perilaku dan pergeseran nilai orang yang khitbah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pendapat tokoh masyarakat tentang penyelewengan khitbah di Desa Pasongsongan; kedua, bagaimana implementasi sadd al-dzari’ah terhadap penyelewengan khitbah di Desa Pasongsongan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara. Imformannya adalah tokoh masyarakat, aparatur desa dan pelaku khitbah. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan wawancara dan meningkatkan ketekunan.
Hasil penellitian menunjukkan bahwa: pertama, pendapat tokoh masyarakat tidak menyetujui dan menganggap penyelewengankhitbah sudah melanggar syari’at yang secara jelas mengatur tata cara khitbah agar tidak merugikan pihak-pihak, baik pelaku, keluarga, lingkungan dan agamanya. Kedua, penyelewengan khitbah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pasongsongan lebih menimbulkan mafsadat dari pada mashlahat sehingga implementasi sadd al-dzari’ah sudah sesuai, baik dengan meratorium khitbah(namun bagi peneliti meratorium ini bukan pilihan utama), atau menutup segala hal yang menjadi penyebab terjadinya penyelewengan khitbah seperti meminimalisir masa antara khitbah dan pernikahan, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang agama secara umumnya dan tentang khitbah yang sesuai dengan syari’at secara khususnya dan membatasi penggunaan media telekomunikasi dan imformasi.
Tidak tersedia versi lain