Text
Nusyuz sebagai alasan gugurnya hak nafkah menurut pandangan Al-Syafiyah
ABSTRAK
Muzammil, 2017, Nusyuz sebagai alasan gugurnya hak nafkah menurut pandangan Al-Syafiyah, skripsi, program studi Al-Ahwal Al-Syahsiyyah, jurusan syariah, pembimbing: jamal Abd Nasir, Lc, M. Th.I
Kata Kunci : Nusyuz, Nafkah.
Tujuan perkawinan menurut agama islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yag harmonis, sejahtera dan bahagia. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut manusia sebagai subjek hukum dalam melakukan perkawinan harus memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajiban suami-istri. Suami istri harus memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya masing-masing. Seperti kewajiban istri ia harus taat kepada suaminya karea itu kewajibannya sebagai seorang istri, ia akan mendapatkan jaminan surga apabila kewajibannya sebagai istri ditunaikan dengan baik dan hak-hak suami terpenuhi secara baik juga sehingga sang suami ridha padanya. Sebalikannya suami berkewajiban menafkahinya selama ikatan suami istri masih berlangsung dan istri tida durhaka. Maka permasalahan tersebut menjadi menarik bagi penulis untuk diteliti, sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Nusyuz Sebagai Alasan gugurnya Hak Nafkah Menurut Pandangan Al-Syafi’iyah”
Berdasarkan paparan konteks tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini: pertama, bagaimana keriteria tindakan seorang istri yang termasuk kategori nusyuz menurut pandangan Al-Syafi’iyah ? Kedua, bagaimana upaya yang harus dilakukan suami terhadap nusyuz istri menurut pandangan Al-Syafiyah ? Ketiga, bagaimana pandangan Al-Syafi’iyah terhadap hak nafkah istri yang nusyuz ?
Penelitin ini meggunakan jeis kajian pustaka, dengn sifat deskriptif-analisis. Data yang diperoleh dari buku atau studi pustaka. Pengumpulan data dengan mencari data serta dilengkapi dengan bahan-bahan pendukung lainnya. Sumber data yang dihimpun adalah literatur yang berkorelasi dengan pembahasan penelitian ini, sumber data tersebut terbagi menjadi tiga bagian: primer, skunder dan tersier. Analisis menggunakan analisis isi, metode deskriptif dan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, Keriteria Nusyuz istri menurut kalangan Al-Syafi’iyah ialah tindakan kedurhakaan atau keengganan istri untuk melaksanakan kewajiban dan membangkang terhadap perintah atau ajakan suami, tidak mau taat terhadap perintah suami, tidak menjalankan ketentuan-ketentuan agama yang berkaitan dengan hak suami, serta tidak menunaikan kewajiban agama lainnya. Kedua upaya yang harus dilakukan suami terhadap istri yang melakukan nusyuz menurut kalangan madhab Al-Syafiyah ialah dengan cara berdasarkan Firman Allah Surat An-Nisa’ Ayat 34. Yaitu suami harus Menasihati, pisah ranjang dan pemukulan. Ketiga Akibat hukum dari perbuatan nusyuz yang dibuat istri menurut kalangan MadhabAl-Syafi’iyah ialah bahwa istri yang nusyuz kepada suaminya akan gugur semua hak-hak yang wajib diperoleh termasuk tidak berhak mendaptkan nafkah. Namun demikan ketika istri berhenti dari nusyuz maka suami kembali diharuskan memenuhi kewajibannya termasuk menafkahi istrinya.
Tidak tersedia versi lain