Text
Jual Beli Kripik Singkong Dengan Sistem Konsinyasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah di UD. Us Kurniyadi di Desa Lanjuk Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep
ABSTRAK
Baidawi, 2016, Jual Beli Kripik Singkong Dengan Sistem Konsinyasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah di UD. Us Kurniyadi di Desa Lanjuk Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Skipsi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah, Pembimbing: Sakinah, MEI.
Kata Kunci: Jual Beli, Konsinyasi.
Ada dua fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana bentuk transaksi jual beli kripik singkong dengan sistem konsinyasi (jual titip) dalam perspektif fiqih muamalah di UD. Us Kurniyadi di Desa Lanjuk Kecamatan Manding Kabupaten Semenep. Kadua, Mengapa UD. usKurniyadi tersebut berani menjual kripik hasil produksinya dengan menggunakan sistem konsinyasi (jual titip).
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Untuk mengetahui bentuk transaksi jual beli kripik singkong dengan sistem konsinyasi (jual titip) dalam perspektif fiqih muamalah di UD. Us Kurniyadi yang ada di Desa Lanjuk Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, kedua, Untuk mengetahui alasan mengapa UD. Us Kurniyadi tersebut berani menjual hasil produksinya dengan menggunakan sistem konsinyasi (jual titip).
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah manager, istri manager, anak manager dan para pemilik toko. Analisis data yang digunakan adalah analisis non statistik, dimana untuk mendukung dan memperkuat hasil temuan yang dilakukan dan pengecekan keabsahan data melalui: perpanjangan kehadiran peneliti, observasi dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk transaksi jual beli kripik singkong dengan sistem konsinyasi (jual titip) dalam perspektif fiqih muamalah di UD. Us Kurniyadi di Desa Lanjuk Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, yaitu: pertanyaan yang diajukan sebelum terjadi transaksi jual beli, memberikan peluang khususnya bagi orang yang ekonominya lemah atau menengah kebawa, untuk mendapatkan suatu pelanggan dan juga yang terakhir yaitu terpenuhinya syarat dan rukun dari transaksi jual beli. Kedua, usaha kripik singkong UD. Us Kurniyadi berani menjual hasil produksinya dengan menggunakan sistem konsinyasi (jual titip), yaitu: untuk mendapatkan suatu pelanggan yang baru dan juga terdapat banyak pesaing-pesaing lainnya yang beredar dan eksis, sehingga dia berani menggunakan sistem konsinyasi dalam sistem penjualannya, dan yang terpenting adalah tetap berjalan lancar walaupun hanya sedikit.
Tidak tersedia versi lain