Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KAWIN LARI AKIBAT TINGGINYA MAHAR (Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Winda Mardianti, 2017, PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KAWIN LARI AKIBAT TINGGINYA MAHAR (Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: H. Arif Wahyudi, Lc., MA.
Kata kunci: Hukum Islam, Kawin Lari, Mahar.
Pernikahan merupakan anjuran dari Rasulullah SAW bagi yang sudah mampu untuk melakukan pernikahan, baik mampu dari lahir maupun batin. Oleh sebab itu pernikahan harus ada persetujuan dari kedua belah pihak, dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Permasalahan yang terjadi di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yaitu Kawin Lari Akibat yang disebabkan permintaan mahar dari pihak perempuan terlalu tinggi.
Dari konteks diatas, masalah-masalah yang dikaji dan dirumuskan dengan sebagai berikut; pertana,Bagaimanana deskripsi kawin lari akibat tingginya mahar di Desa Blumbungan kec. Larangan Kab. Pamekasan?. Kedua, Bagaimana dampak sosial kawin lari akibat tingginya mahar di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?. Ketiga, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kawin lari akibat tingginya mahar di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?. Dengan demikian, signifikansi penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan proses Kawin Lari Akibat Tingginya Mahar di Desa Blumbungan Menurut Pandangan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan study kasus. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi. Informan diperoleh dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, serta masyarakat yang pernah melakukan Kawin Lari Akibat Tingginya Mahar.
Hasil penelitian menunjukkan; pertama, deskripsikawin lari akibat tinginya mahar di Desa Blumbungan dengan cara membawa lari calon istri dan melakukan akad nikah diluar tempat kediaman keduanya seperti di Waru dan di Sumenep, dengan tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Kedua, dampak sosial kawin lari akibat tingginya mahar di Desa Blumbungan yaitu menjadi cibiran masyarakat sekitar, memberikan contoh tidak baik bagi generasi muda selanjutnya, berdampak terhadap kehidupan anak. Ketiga, pandangan hukum Islam terhadap kawin lari akibat tingginya mahar di Desa Blumbungan merupakan kategori yang tidak boleh karena tidak sesuai dengan mazhab yang diikuti oleh para pelaku, yaitu mazhab Syafi’i.
Tidak tersedia versi lain