Text
Studi Komparatif tentang Khulu’ dengan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pamekasan
A B S T R A K
Lutfiyadi. 2016. Studi Komparatif tentang Khulu’ dengan Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Pamekasan. Skripsi, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Prodi Perbankan Syariah,
STAIN Pamekasan, Dosen Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI.
Kata Kunci: Studi Komparatif; Khulu’; Cerai Gugat.
Ada tiga permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu: (1) Apa
persamaan khulu’ dan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan? (2) Apa perbedaan
khulu’ dengan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan? (3) Bagaimana implikasi khulu’
dan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan pada keadilan perempuan?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Sumber data: Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera yang menangani perkara
cerai gugat dan khulu’ di Pengadilan Agama Pamekasan. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan
metode “analisis interaktif” model Miles and Huberman. Pengecekan keabsahan temuan
dilakukan dengan teknik triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Persamaan khulu’ dan
cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan adalah: Pertama, khulu’ dan cerai gugat samasama permintaan cerai dari pihak istri. Khulu’ adalah perceraian dengan adanya ganti atau
imbalan. Cerai gugat adalah pemecahan pernikahan atau perceraian yang diajukan oleh pihak
istri. Kedua, pada hakikatnya cerai gugat dan khulu’ itu sama, yakni sama-sama perceraian
yang diajukan oleh seorang istri ke Pengadilan Agama. Ketiga, penyebab terjadinya cerai
gugat atau khulu’ itu rata-rata adalah sama, yakni karena sudah tidak tercipta lagi suasana
keluarga yang harmonis, ada sifat atau watak suami yang tidak disukai oleh istri dan baru
terlihat setelah berlangsung pernikahan, suami telah mengabaikan perintah Allah sehingga
mengkhawatirkan rusaknya agami istri, dan sebagainya. Selain itu juga disebabkan oleh
perselingkuhan, kecemburuan, ekonomi, tidak bertanggung jawab, impoten, dan kawin paksa.
(2) Perbedaan khulu’ dan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan adalah: pertama,
terletak pada ada atau tidak adanya tebusan. Jika minta tebusan, maka disebut khulu’. Jika
tidak meminta tebusan, maka disebut cerai gugat. Kedua, putusan Pengadilan Agama atas
cerai gugat atau khulu’ adalah: gugatan dikabulkan apabila Tergugat tidak puas dapat
mengajukan banding melalui PA tersebut, gugatan ditolak sehingga Penggugat dapat
mengajukan banding melalui PA tersebut, dan gugatan tidak diterima sehingga Penggugat
dapat mengajukan permohonan baru. (3) Implikasi khulu’ dan cerai gugat di Pengadilan
Agama Pamekasan pada keadilan perempuan adalah terkadang hak-hak yang dituntut oleh
pihak perempuan cenderung tidak dipenuhi oleh pihak laki-laki. Dari semua kasus yang ada
salah satu pihak dari pasutri itu tidak mau atau tidak bersedia untuk memenuhi imbalan
sehingga ganti rugi atau tuntutan tebusan itu tidak pernah terjadi di sini
Tidak tersedia versi lain