Text
PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DI DESA KOLPO KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP)
PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT
(STUDI KASUS DI DESA KOLPO KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN
SUMENEP)
Oleh:
Lailatul Rifkiyah
Mahasiswa STAIN Pamekasan Angkatan Tahun 2012
Alamat: Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep
ABSTRAK
Kata Kunci: Harta Bersama Dan Hukum Adat.
Harta bersama dalam Islam lebih identik diqiyaskan dengan Syirkah abdan
mufawwadhah yang berarti perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas. Harta bersama
tidak diatur dalam fikih Islam secara jelas, paling tidak keberadaannya, paling tidak dapat
diterima oleh sebagian ulama’ indonesia. Apa saja yang mereka hasilkan selama dalam masa
perkawinan menjadi harta bersama, kecuali yang mereka terima sebagai harta warisan atau
pemberian secara khusus kepada suami istri tersebut.
Ada dua permasalahan yang yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, Pertama:
Bagaimana penyelesaian harta bersama ditinjau dari Undang-Undang perkawinan dan hukum
adat di Desa Kolpo Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.Kedua: Apa perbedaan dan
persamaan antara hukum adat dan Undang-Undang perkawinan tentang harta bersama di Desa
Kolpo Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Penelitian berlangsung 2 bulan, mulai tanggal 19 Januari sampai tanggal 13 Maret 2016.
Penelitian ini dilakukan karena terdapat keanehan dalam penyelesaian harta bersama setelah
perceraian di Desa Kolpo. Harta yang diperoleh suami istri selama menjalani pernikahan
semuanya dimiliki oleh istri, tapi sebagian dari harta itu suami juga mendapatkan dan tidak
begitu banyak.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif merupakan
proses untuk menghasilkan data berupa kata-kata tertulis maupun lisan. Jenis penelitian ini
menggunakan fenomenologis melalui deskriptif, dimana peneliti hanya meneliti kasus atas suatu
fenomena yang terjadi di masyarakat. Dan tujuan studi kasus ini adalah untuk memberikan
gambaran secara detail tentang latar belakang kehidupan masyarakat di Desa Kolpo Kecamatan
Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa dalam penyelesaian harta bersama
masyarakat lebih memilih menggunakan hukum adat dibandingkan di Pengadilan Agama secara
Undang-Undang perkawinan, yang menjadi faktor masyarakat lebih memilih hukum adat yaitu
waktu, biaya, sumber daya manusia.. Perbedaan dan persamaan antara hukum adat dan UndangUndang perkawinan tentang harta bersama di Desa Kolpo, perbedaannya yaitu Undang-undang
mengenai harta bersama dibagi rata/separuh, kecuali seorang istri yang bekerja maka hak
pemiliknya lebih kepada istri. Sedangkan hukum adat dibagi rata tidak memilih siapa yang
bekerja. Persamaannya yaitu Undang-undang perkawinan dibagi rata, sedangkan hukum adat
dibagi rata akan tetapi ada perjanjian perkawina dan di sana ada yang dimiliki istri sepenuhnya
Tidak tersedia versi lain