Text
BAGI HASIL AKAD MUSYARAKAH INAN PADA BISNIS AYAM RAS PEDAGING DI DESA BLUMBUNGAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Moh Mundzir, 2017,” Bagi hasil akad musyarakah inan pada bisnis ayam ras pedanging di Desa Blumbungan Pamekasan, Skripsi Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: H. Abdul Mukti Thabrani, Lc M.HI.
Kata Kunci : Bagi Hasil, Akad Musyarakah Inan
Salah satu sumber modal yang menjadi pendukung dalam bidang usaha adalah melakukan kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai cukup modal dan mau untuk melakukan kerja sama dalam suatu usaha, Desa Blumbungan sebagai salah satu sentra pengembangan ayam ras pedaging di Kabupaten Pamekasan, yang didukung oleh kondisi alam yang cocok untuk peternakan seharusnya membuat produktivitas dalam memproduksi daging ayam juga besar seperti yang dilakukan oleh bapak H. Manshur dengan saudara Moh Hosnan yang melakukan kerja sama dalam bisnis peternakan ayam ras pedaging tepatnya di Dusun Polay Desa Blumbungan Kabupaten Pamekasan, dimana bapak H. Manshur dan saudara Moh Hosnan sama sama menyertakan modal untuk usahanya yang dalam Fiqih Muamalah disebut akad musyarakah Inan..
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pelaksanaan bagi hasil akad Musyarakah Inan pada pada bisnis ayam ras pedaging di Desa Blumbungan Pamekasan.(2) Untuk mengetahui apakah bagi hasil akad Musyarakah Inan pada pada bisnis ayam ras pedaging di Desa Blumbungan sudah susuai dengan prinsip Ekonomi Islam.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informan adalah pengisi ayam, pemilik kandang, dan masyarakat. Sedangkan tehnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara, bermetode wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan adalah (1) Pelaksanaan bagi hasil akad musyarakah inan pada bisnis ayam ras pedaging di Desa Blumbungan adalah akad kerja sama yang dilakukan oleh H Manshur dengan saudara Hosnan dengan membuat kesepakatan yaitu bekerja sama dalam bisnis ayam ras pedaging dengan rincian modal H Manshur Rp. 22.600.000 dan saudara Hosnan Rp, 20.000.000 mereka berpartisipasi dalam kerja yaitu H Manshur sebagai pengisi ayam dan menyediakan segala kebutuhannya seperti pakan obat-obatan dan lain-lain, dan saudara Hosnan sebagai pemilik kandang dan merawat ayam ras pedaging hingga panen dan persentase bagi hasil yang mereka sepakati yaitu 60 % untuk H Manshur dan 40 % dan bagi hasil diberikan setelah ayam ras pedaging dipanen. (2) Saudara Hosnan memperoleh bagi hasil Rp. 2000.000 dari penjualan ayam ras pedaging yang berjumlah 582 ekor dan saudara H Manshur kurang terbuka berapa total penjualan ayam ras pedaging yang dipanen jadi Bagi hasil akad Musyarakah Inan pada bisnis ayam ras pedaging yang dilakukan oleh saudara H Manshur dengan saudara Hosnan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ekonomi islam karena dalam ekonomi islam besarnya keuntungan harus diketahui oleh kedua belah pihak dengan penjumlahan yang berlaku
Tidak tersedia versi lain