Text
Implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bagi Hasil Deposito Mudharabah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
ABSTRAK
Uswatun Hasanah, 2017, “Implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bagi Hasil Deposito Mudharabah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan”, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Sri Handayani, MM.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh) Final, dan Deposito Mudharabah
Pajak merupakan iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa kembali secara langsung. Salah satu penghasilan negara juga berasal dari rakyat melalui pungutan pajak. Dari pajak yang dipungut atas rakyat ini akan memberikan kontribusi kepada negara untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Pajak Penghasilan atas deposito merupakan salah satu pajak yang dipungut atas dana masyarakat yang mendepositokan dananya di bank.. Tujuan dari penelitian ini adalah, Pertama: Untuk mengetahui pelaksanaan deposito mudharabah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, Kedua: Untuk mengetahui implementasi pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas bagi hasil Deposito Mudharabah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Ketiga kesesuaian pelaksanaan PPh Final dengan konsep syariah dan undang-undang. Tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas deposito mudharabah ini yaitu sebesar 20% dari jumlah bruto selama jumlah dana deposito tersebut melebihi dari Rp. 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah karyawan bagian Accounting, Cusomer Service dan Kabag Operasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan Deposito Mudharabah di PT.BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan merupakan kerjasama antara nasabah dan bank dimana bank bertindak sebagai penyelenggara dan nasabah sebagai pemilik modal. Kedua, implementasi pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Deposito Mudharabah telah diterapkan sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Undang-undang No. 28 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keunagan No. 26 /PMK.010/2016. Ketiga implementasi pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Final sudah sesuai dengan konsep syariah dan undang-undang.
Tidak tersedia versi lain