Text
Kelayakan Pembiayaan Murabahah dengan Menggunakan Scoring System di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
ABSTRAK
Asmarinda Sundari 2017. Kelayakan Pembiayaan Murabahah dengan Menggunakan Scoring System di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Skripsi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Perbankan Syariah, STAIN Pamekasan, Dosen Pembimbing : Fadllan, MA
Kata Kunci : Kelayakan Scoring System, pembiayaan murabahah.
Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah dengan margin yang disepakati.Semakin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan murabahah BPRS SPM membutuhkan cara agar pembiayaan yang dilakukan tepat dan dapat mengurangi risiko. Untuk mengurangi risiko kerugian, BPRS SPM menggunakan scoring system. Scoring System merupakan metode/sistem penentuan kelayakan permohonan pembiayaan yang dapat memberikan rekomendasi diterima/ditolaknya sebuah permohonan setelah digunakannya 5C. Tujuan penelitian ini yang pertama Untuk mengetahui prosedur pembiayaan murabahah di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Kedua Untuk mengetahui Penerapan kelayakan Scoring System sebagai penentu Layak Atau Tidaknya suatu Permohonan pembiayaan murabahah di BPRS SPM Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis Deskriptif yaitu untuk mengetahui penerapan Scoring system dalam pembiayaan murabahah dan prosedur – prosedur pembiayaan murabahah di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Metode pengumpulan data daalam penelitian yaitu menggunakan wawancara terstruktur dan tidak struktur, observasi Participant dan dokumentasi. Irforman dalam penelitian ini adalah karyawan PT BPRS SPM Pamekasan.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BPRS SPM Pamekasan tidak serta merta memberikan pembiayaan tanpa ada survei lapangan terlebih dahulu, hal ini bertujuan untuk menghindari munculnya pembiayaan bermasalah, setelah disetujui BPRS melakukan survei dengan menggunakan pendekatan seperti Character, Capacity, Capital, Conditional dan Collacteral setelah lolos 5C dilanjutkan sistem pengecekan melalui SID dan diteruskan ke Scoring Sytem. Scoring system merupakan metode/sistem penentuan kelayakan permohonan pembiayaan yang dapat memberikan rekomendasi diterima dan ditolaknya sebuah permohonan setelah digunakannya 5C. Penerapannya Scoring system dilakukan oleh semua AO dan dalam penggunaan aplikasi ini tidak semua lembaga menggunakannya dan tidak bisa dibandingkan antara lembaga satu dengan yang lainnya karena masing-masing lembaga punya penetapan scor tersendiri, dan untuk pengajuan plafon dari pembiayaan murabahah sendiri dibatasi yaitu hanya untuk 600 juta kebawah
Tidak tersedia versi lain