Text
Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kepemilikan Emas Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep
ABSTRAK
Nuzulur Rohmah Aminollah, 2017, Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kepemilikan Emas Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, Skripsi, Program Studi PBS, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Achmad Mulyadi, M.Ag.
Kata Kunci : Akad Murabahah, , Pembiayaan Kepemilikan Emas
Salah satu pembiayaan yang diberikan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep adalah pembiayaan kepemilikan emas. Pembiayaan kepemilikan emas merupakan produk baru yang diperuntukkan bagi nasabah yang ingin memiliki emas dengan menggunakan akad murabahah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan pembiayaan kepemilikan emas Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep; kedua, bagaimana prosedur angsuran yang diterapkan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep; dan ketiga, apakah pelaksanaan akad murabahah Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Nasional Syariah Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:pertama, pelaksanaan pembiayaan kepemilikan emas di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep yaitu Bank akan membeli emas sesuai keinginan nasabah yang mengajukan pembiayaan kepemilikan emas, dengan harga dan keuntungan yang sudah disepakati oleh Bank dan nasabah, lalu nasabah membayar secara angsuran setiap bulan. Kedua, prosedur angsuran pembiayaan kepemilikan emas yang diterapkan oleh BPRS Bhakti Sumekar Sumenep adalah apabila nasabah adalah PNS maka akan potong gaji setiap bulannya sedangkan apabila nasabah adalah wiraswasta/professional dengan penghasilan tetap maka nasabah wajib mengangsur setiap bulannya. Ketiga, pelaksanaan pembiayaan akad murabahah Di Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep Sudah Sesuai Pelaksanaan pembiayaan akad murabahah Di Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang jual beli emas secara tidak tunai yaitu BPRS Bhakti Sumekar Sumenep Harga jual (tsaman) tidak bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo dan emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
Tidak tersedia versi lain