Text
KERJASAMA PEMASARAN PRODUK TALANGAN HAJI BANK JATIM SYARIAH CABANG PEMBANTU SAMPANG DENGAN PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SARANA PRIMA MANDIRI PAMEKASAN
Hosnol Hotimah Suvia, 2015, “Kerjasama Pemasaran Produk Talangan Haji Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sampang dengan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan”, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag.
Kata kunci : Kerjasama, Pemasaran Produk, Talangan Haji
Talangan haji merupakan produk yang diperuntukan bagi masyarakat calon jamaah haji yang belum cukup dana untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal tersebut mempermudah calon jamaah haji dalam mendapatkan nomor porsi haji mengingat selama ini sangat sulit untuk memperoleh nomor porsi haji tersebut, seperti yang dialami oleh Maimunah yang merupakan salah satu nasabah yang memanfaatkan produk tersebut sehingga ia bisa menunaikan Ibadah haji. Lembaga keuangan seperti Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sampang bekerjasama dengan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan untuk menfasilitasi dan mempermudah para calon jamaah haji.
Berdasakan hal tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pola kerjasama pemasaran produk talangan haji Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sampang dengan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan dan apakah keuntungan yang diperoleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan dapat dibenarkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah pimpinan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan karyawan umum. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan tekhnik trianggulasi dan pengecekan kebenaran informasi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan bekerjasama dengan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sampang dengan cara ikut memasarkan produk talangan haji. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari hasil pemasaran produk tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari kerjasama pemasaran produk talangan haji Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sampang dengan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan keuntungan tersebut menurut asumsi peneliti dan penilaian Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengenai keuntungan yang diperoleh oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan sudah dapat dibenarkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 29/DSN-MUI/VI/2001 dengan beberapa catatan-catatan.
Tidak tersedia versi lain