Text
KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN PENGETAHUAN AGAMA ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PAMAROH KEC. KADUR KAB. PAMEKASAN)
AbroriRois, 2015, “Kewajiban Orang Tua Terhadap Keberlangsungan Pengetahuan Agama Anak Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pamaroh Kec. Kadur Kab. Pamekasan)”, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, Jurusan Syari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Erie Hariyanto, M.H.
Kata Kunci: Kewajiban Orang tua, Pengetahuan Agama Anak, Pascaperceraian.
Anak merupakan anugerah dari Allah kepada manusia (orang tua) untuk dirawat, dididik serta dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Mengasuh, memberi nafkah serta mendidik anak merupakan kewajiban kedua orang tuanya baik didalam ikatan perkawinan yang sah maupun antara keduanya sudah tidak bersama lagi (bercerai). Didalam Islam setelah terjadinya perceraian, anak diprioritaskan untuk diasuh oleh ibu sedangkan untuk memberi nafkah merupakan tanggung jawab dari seorang ayah dan bagi keduanya berkewajiban mendidik serta memberikan pengetahuan agama bagi anak-anaknya, karena keluarga merupakan madrasah yang pertama dan utama bagi anak. Di Desa Pamaroh mayoritas orang tua setelah bercerai menjadi TKI dan sebagian yang lain memilih untuk cepat-cepat menikah lagi kemudian memasrahkan pengasuhan anak kepada ibu atau nenek dari anak tersebut, sehingga orang tua kurang memperhatikan pendidikan dan pengetahuan agama anak-anaknya.
Berkaitan dengan konteks penelitian ini. Ada tiga hal yang menjadi kajian pokok di dalam penelitian ini, yaitu: pertama Bagaimana pemenuhan kewajiban orang tua terhadap keberlangsungan pengetahuan agama anak pasca perceraian di desa Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan; kedua Kendala yang di hadapi orang tua untuk memenuhi kewajibannya dalam hal memberikan pengetahuan agama bagi anak; ketiga Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pemenuhan kewajiban orang tua terhadap keberlangsungan pengetahuan agama anak pasca perceraian di Desa Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan.
Sumber data utama dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan khususnya suami-istri (keluarga) yang sudah bercerai. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Penelitian Kualitatif dengan jenis Penelitian Studi Kasus, data ini diperoleh melalui observasi non partisipan, wawancara dengan masyarakat yang ada dilokasi penelitian dan dokumentasi dari data dilokasi serta beberapa buku rujukan yang berkenaan dengan judul yang diambil oleh peneliti yakni kewajiban Orang Tua Terhadap Keberlangsungan Pengetahuan Agama Anak Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pamaroh Kec. Kadur Kab. Pamekasan). Teknik wawancara yang digunakan oleh Peneliti adalah wawancara sistematis dan tidak terstruktur, karena penggunaan cara tersebut lebih efektif digunakan agar orang yang diwawancarai bisa menjawab sesuai dengan isi hatinya (tidak kaku) dalam merespon persoalan yang diteliti, Penelitian ini berlangsung kurang lebih dua bulan setengah setelah mendapatkan surat izin penelitian.
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, sebagian orang tua atau yang mengasuh (nenek) mengajari sendiri anaknya ilmu tentang agama dan sebagian yang lain nenek atau pengasuh memasrahkan anaknya kepada kiai di musolla ataupun dipesantren, kedua, kendala yang dihadapi orang tua dalam memberikan pengetahuan agama kepada anaknya adalah faktor jarak antara orang tua dan anak pasca perceraian, mendidik terlalu keras kepada anak dan yang terakhir pengasuh yang terlalu memanjakan anak, ketiga, kewajiban orang tua terhadap anak pasca perceraian terdapat dalam al-Qur’an surat ath-Thalaq: 6, yaitu memberikan tempat tinggal yang sesuai dengan kemampuan bapak, memberi nafkah dan mendidik untuk kebaikan anak.
Tidak tersedia versi lain