Text
Jual Beli Tanah Kuburan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Pokok Agraria Di Desa Larangan Selampar
ABSTRAK
Imraatul Karimah,2014,Jual Beli Tanah Kuburan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Pokok Agraria Di Desa Larangan SelamparSkripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Program Studi Al-ahwal Al-Syakhshiyah (AHS), Pembimbing:Dr. Umi Supraptiningsih,SH. M. Hum
Kata kunci: Jual beli tanah Kuburan, Hukum Islam, Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA)
Jual beli adalah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Perikatan adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak. Tukar-menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atas sesuatu yang ditukarkan oleh pihak lain. Islam sangat menganjurkan adanya juali beli, namun jual beli yang bukan tanah wakaf, sebab tanahwakaf tidak boleh untuk diperjualbelikanseperti tanah kuburan, namun dalam pembahasan ini tanah yang dijualuntuk dijadikan kuburan adalah milik pribadi artinya seorang itu bebas terhadap tanah yang dipunyai itu dengan mengukur panjang dan lebarnya.
Ada tiga pokok permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu:(1)Apa yang melatarbelakangi pristiwajual beli tanah kuburan di Desa Larangan Selampar? (2) Bagaimana menurut hukum Islam tentang jual beli tanah kuburan di Desa Larangan Selampar? (3) Bagaimana menurut UUPA tentang jual beli tanah kuburan di Desa Larangan Selampar?
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu:(1) Untuk meengetahuiapa yang melatarbelakangi pristiwajual beli tanah kuburan di Desa Larangan Selampar (2) Untuk memperjelas bagaimana menurut hukum Islam tentang jual beli tanah kuburan di Desa Larangan Selampar(3) Untuk memperjelas masalah jual beli tanah kuburan menurut UUPA
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan.Tehnik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangankeikutsertaan, Ketekunan peneliti, dan Triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan:
Pertama. Latarbelakangterjadinya jual beli tanah kuburan di Desa Larangan Selampar, ada beberapa hal diantaranya yaitu:yang pertama karena faktor jarak yang sangat jauh dari makan umum (tanah wakaf) dengan rumah warga, yang kedua karena melihat keadaaanpemakaman umum yang tidak terawat, karena memang tidak adanya petugas untuk menjaga terhadap kebersihan pemakaman, yang ketiga karena faktor jarak yang jauh maka penziarahpun jarang untuk berziarah hanya setahun sekali dan itu pada saat waktu hari raya saja.
Kedua. Hukum Islam membolehkan jual beli tanah asalkan yang bukan tanah wakaf, karena tanah wakafhanayadigunakn untuk kepentingan ibadah, ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai tanah atau bumi diantaranya yaitu: Surat Al-Baqarah ayat: 11, ayat: 22, dan ayat: 264. Surat Ali-Imran ayat: 59. Surat Al-an’am ayat: 2, dan surat Al-a’raf ayat:12
Ketiga. Istilah tanah (agrarian) berasal dari beberapa bahasa dalam bahasa latin agre berarti tanah atau bidang tanah, Agrarius yang berarti persawahan, perladangan atau pertanian.
Hukum agraria ada dua yaitu dala arti sempit dan luas. Dalam arti sempit adalah bagian dari hukum agrarian. Dalam arti luas adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur. Kepastian hukum yang dapat diperoleh pemegang atau pemilik bidang tanah terhadap tanahnya dalam pasal 3 PP NO.24 Tahun 1997. DidalamUUPA bahwa tanah merupakan salah satu bagian dari bumi, pasal 1 ayat 2 PP 24 tahun 1997 ‘’bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas.
Tidak tersedia versi lain