Text
Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Dan Murabahah Bil Wakalah Di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan
ABSTRAK
Moh. Badrih, 2014. Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Dan Murabahah Bil Wakalah Di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Pembimbing: Zulaekah, ME.I.
.
Kata Kunci: Pembiayaan, Murabahah, Murabahah bil Wakalah.
Dalam skema murabahah, bank membeli barang dari produsen, kemudian menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh bank dan nasabah. Hal ini untuk memudahkan nasabah memperoleh apa yang nasabah butuhkan dengan akad murabahah. Fasilitas pembiayaan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan nasabah akan suatu barang, khususnya barang konsumtif. Namun karena bank tidak bisa menyediakan sendiri segala jenis barang, terkadang bank meminta nasabah untuk mewakili bank membeli keperluan yang dibutuhkan nasabah. Di sini terjadi akad lain, yaitu selain akad murabahah terdapat akad bahwa bank mewakilkan (al-wakalah) kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah itu sendiri. Jadi, di sini nasabah bertindak sebagai pembeli barang masih atas nama bank. Praktek seperti ini sering terjadi dan disebut perwakilan (al-wakalah).
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pembiayaan akad murabahah dan murabahah bil wakalah di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan? Dan bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap transaksi murabahah dan murabahah bil wakalah di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah manajer, karyawan dan nasabah BPRS SPM. Pengecekan keabsahan data dengan mengunakan perpanjangan keikut sertaan, ketekunan/keajegan, triangulasi dan analisis kasus negatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan yang dilakukan dengan akad jual beli yang harga pokok dan keuntungannya ditentukan oleh pihak bank, sedangkan nasabah atau pembeli hanya diberi kesempatan untuk menerima atau menyepakati akad tersebut. Wakalah merupakan bentuk akad muamalah yang digunakan untuk menyerahkan kewenangan kepada orang lain dan mengerjakan sesuatu yang dapat diwakilkan. Bank memberikan kuasa (perwakilan) kepada nasabah untuk melakukan pembelian barang sebagaimana yang dibutuhkan oleh nasabah tersebut. Prinsip ini sebagai implementasi dari prinsip tolong menolong yang diajarkan oleh Islam sebagaimana ketentuan Al-Qur’an, Hadits dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah dan akad murabahahnya sendiri tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.
Tidak tersedia versi lain