Text
Implementasi Pembiayaan Bai’ Bitsamanil Ajil di BMT Sidogiri Sidodadi Kecamatan Semampir Kota Surabaya
ABSTRAK
Fadhilah, 2014, Implementasi Pembiayaan Bai’ Bitsamanil Ajil di BMT Sidogiri Sidodadi Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Jurusan Syari’ah Dan Ekonomi, Program Studi Perbankan Syariah, Pembimbing :Achmad Mulyadi, M.Ag.
Kata kunci : Implementasi Pembiayaan Bai’ Bitsamanil Ajil, BMT Sidogiri Sidodadi Kecamatan Semampir Kota Surabaya
Pada penelitian ini ada dua fokus sebagai fokus penelitian, diantaranya adalah pertama, bagaimana konsep Pembiayan Bai’ Bitsamanil Ajil di BMT Sidogiri Sidodadi Kecamatan Semampir Kota Surabaya; kedua, bagaimana penerapan Pembiayaan Bai’ Bitsamanil Ajil di BMT Sidogiri Sidodadi Kecamatan Semampir Kota Surabaya dalam perspektif ekonomi Islam.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu, teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa Konsep Pembiayaan Bai’ Bitsamanil Ajil di BMT Sidogiri Sidodadi Kecamatan Semampir Kota Surabaya adalah jual beli suatu barang dengan cara di angsur sedangkan penerapannya memang berbeda dengan pembiayaan Bai’ Bitsamanil Ajil yang ada di BMT Sidogiri cabang lain hal ini terbukti dengan adanya proses pembiayaan Bai’ Bitsamanil Ajil di BMT Sidogiri Sidodadi Kecamatan Semampir Kota Surabaya melakukan transaksi jual beli dua kali dengan objek yang sama yang pertama nasabah menjual barang kepada BMT secara kontan setelah itu nasabah membeli kembali barang yang tadi dijual kepada BMT tetapi dengan cara diangsur, dengan adanya penerapan pembiayaan BBA yang berbeda ini atau dapat disebut dengan Bai’ Inah, BMT tidak serta merta menerapkan begitu saja tapi juga dirujukkan kepada hukum Islam. Penerapan Pembiayaan BBA ini memang tidak sesuai dengan penerapan BBA yang asli akan tetapi praktek yang berbeda ini diperbolehkan dalam hukum Islam karena ada salah satu mazhab yang membolehkannya dengan alasan praktek ini sudah sesuai dengan rukun jual beli dengan adanya ijab qabul bukan melihat dari niat orang yang melakukan praktek BBA yang berbeda ini
Tidak tersedia versi lain