Text
Analisis Pemasaran Produk Murabahah dalam Perbankan Syariah (Studi Kasus PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan)
ABSTRAK
Musdalifah Erfiyana 2014, Analisis Pemasaran Produk Murabahah dalam Perbankan Syariah (Studi Kasus PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan), Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Program Studi Perbankan Syari’ah (PBS), Pembimbing; Rudy Haryanto, SST. MM
Kata kunci: Analisis Pemasaran, Produk Murabahah, BRI Syariah
Kegiatan pemasaran merupakan kegiatan utama yang dilakukan oleh pihak perbankan syariah dalam mempromosikan produk yang dimilikinya. Pemasaran produk ini sangat penting, hal ini dikarenakan produk yang dipasarkan di perbankan syariah merupakan produk yang bersifat jasa bukan barang.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat lima fokus penelitian yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah kelebihan pemasaran produk murabahah pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan? (2) Apakah kelemahan pemasaran produk murabahah pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan? (3) Apakah peluang pemasaran produk murabahah pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan? (4) Apakah tantangan pemasaran produk murabahah pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan? (5) Apakah pemasaran produk murabahah PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan sesuai dengan pemasaran secara Islam?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Tehnik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikutsertaan yang dimulai pada tanggal 14
April – 14 Mei 2014. Jika waktu yang telah ditentukan belum cukup, maka dilakukan perpanjangan waktu selama satu minggu yaitu sampai tanggal 21 Mei
2014 dan ketekunan pengamatan.
Hasil penelitian dapat peneliti simpulkan bahwa dalam melakukan pemasaran produk murabahah PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan hanya fokus kepada nasabah yang mempunyai usaha perdagangan karena sesuai dengan akadnya, akad murabahah adalah akad jual beli yang hanya bisa diterapkan pada pedagang saja dan itupun harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan serta harus sesuai dengan syariat Islam. Dalam pemberian pembiayaan produk murabahah kepada nasabah, PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan terlebih dahulu mensurvei usaha nasabah. Pelaksanaan kegiatan pemasaran yang diterapkan PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan sudah disesuaikan dengan pemasaran secara Islam yang dilandaskan dalam peraturan yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits.
Tidak tersedia versi lain