Text
Aplikasi Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil (ARRUM) Pada Pedagang Kaki Lima Di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Sampang
ABSTRAK
Akyuni Mufarrohah 2014, Aplikasi Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil (ARRUM) Pada Pedagang Kaki Lima Di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Sampang Yang Disusun Oleh Akyuni Mufarrohah, Skripsi Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing: Mohammad Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci: Aplikasi Ar-Rahn, Pembiayaan Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil (ARRUM), Pedagang Kaki Lima
Pegadaiaan Syariah hadir di Indonesia dalam bentuk kerjasama Bank Syariah dengan Perum Pegadaiaan membentuk unit layanan gadai syariah dibeberapa kota di Indonesia. Salah satu produk Pegadaian Syariah adalah ARRUM yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan prinsip syariah. Begitu pula di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Sampang produk (ARRUM) digunakan dalam pemberian modal kerja, dalam bentuk usaha mikro/kecil pada pedagang kaki lima
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama,bagaimana prosedur Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil (ARRUM); Kedua,bagaimana pelaksanaan dan problem yang dihadapi dalam pembiayaan Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil (ARRUM) di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Sampang sedangkan tujuan dalam penelitian ini, pertama, untuk mengetahui prosedur Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil (ARRUM), kedua untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan problem yang dihadapi dalam pembiayaan Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro/Kecil (ARRUM) di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Sampang.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data wawancara/interview, dokumentasi dan observasi. Dengan memakai sumber data sekunder dan primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahawa, pertama, dalam menjalankan pembiayaan ARRUM terdapat prosedur yang dijalankan Di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Sampang. Namun, terdapat respon dari nasabah yang kurang responsive terhadap prosedur yang ada, mengenai barang yang akan dijadikan jaminan yang memberatkan bagi nasabah yang hanya menggunakan jaminan emas. Kedua dalam pelaksanaan dan problem Di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Sampang sudah sesuai dengan syari’ah karena keuantung yang diambil adalah biaya ujroh yang diperhitungkan berdasarkan nilai taksiran barang
Tidak tersedia versi lain