Text
Efektifitas Pelaksanaan Pembiayaan Qardhul Hasan Pada UKM di LAZISMU Pamekasan
ABSTRAK
Musliyatul Masruroh, 2010, Efektifitas Pelaksanaan Pembiayaan Qardhul Hasan Pada UKM di LAZISMU Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Pembimbing: Abd. Wahed, MHI.
Kata Kunci: Pembiayaan, Qardhul Hasan
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
Seperti LAZISMU Pameksan, dimana lembaga ini mempunyai program pembiayaan qardhul hasan pada UKM yang tujuannya untuk memberikan pembiayaan kepada para mustahiq agar usaha yang mereka jalankan sebelumnya semakin berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan pembiayaan qardhul hasan paka UKM di LAZISMU Pamekasan; kedua, manfaat apa saja yang didapat UKM dengan adanya pembiayaan qardhul hasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sedangkan sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informasinya adalah direktur, pengawas, devisi penerbitan majalah, devisi program, devisi fundrising dan para mustahiq. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data dilakukan perpanjang kehadiran peneliti, triangulasi dan pengecakan kebenaran data.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: pertama, persyaratan yang harus dipenuhi oleh mustahiq untuk mendapatkan qardhul hasan yaitu, mustahiq yang datang ke LAZISMU Pamekasan, terlebih dahulu anggota mengisi formulir yang sudah tersedia di lembaga tersebut, setelah itu mustahiq diwawancara mengenai usaha yang dijalankan dan penghasilan yang diperoleh tiap bulannya. Tugas devisi program meninjau langsung kelokasi calon anggota qardhul hasan. Setelah ada bukti tentang keberadaan usaha tersebut, para staf dan yang lain mepertimbangkan layak tidaknya diberikan qardhul hasan yang mengacu pada sistem 5C. Apabila mustahiq tersebut layak diberikan qardhul hasan, syarat yang harus dipenuhi yaitu, menyerahkan foto copy KTP dan foto copy KK, Untuk pengembalian modal tersebut, harus disesuaikan pada kesepakatan diawal. Kedua, manfaat yang didapat UKM dengan adanya pembiayaan qardhul hasan yaitu, Mereka sangat senang dengan adanya pembiayaan yang diberikan oleh LAZISMU Pamekasan. Karena dengan pembiayaan yang diberikan lembaga tersebut usaha mereka bisa berjalan sampai saat ini, dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, kebutuhan yang lain juga bisa terpenuhi berkat adanya pembiayaan dari LAZISMU Pamekasan, mendapat pembiayaaan dengan persyaratan yang mudah, bebas dari sistem bunga, mendapat kelonggaran waktu apabila tidak bisa membayar atau hanya bisa membayar angsuran sebagian.
Tidak tersedia versi lain