Text
Penerapan Akad Istishna’ pada Pemesanan Lemari ( studi kasus Di Meubel UD. Madu Persada Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan)
ABSTRAK
Sitti Nur Aisah 2014, Penerapan Akad Istishna’ pada Pemesanan Lemari ( studi kasus Di Meubel UD. Madu Persada Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan), Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Syari’ah Dan Ekonomi, Program Studi Perbankan Syari’ah(PBS), Pembimbing; H. Wadhan, SE. M. Si.
Kata kunci: Penerapan, Akad Istishna’
Ada dua pokok permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan akad istishna’ pada pemesanan lemari di Meubel UD. Madu Persada Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadapa penerapan akad istishna’ pada pemesanan lemari di Meubel UD. Madu Persada Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan?
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui penerapan akad istishna’ pada pemesanan lemari di Meubel UD. Madu Persada Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan, (2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penerapan akad istishna’ pada pemesanan lemari di Meubel UD. Madu Persada Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Tehnik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi dan uraian rinci.
Hasil penelitian dapat peneliti simpulkan pertama, Penerapan akad istishna’ pada pemesanan lemari di Meubel UD. Madu Persada ini dalam hal pemesanan lemari bahwa segala bentuk pemesanan, konsumen memesan sesuai selera, baik dari segi bentuk lemari, ukuran lemari, dan model lemari. Produsen (karyawan) hanya membuat keinginan dan permintaan konsumen. Sedangkan dalam hal pembayaran di Meubel UD. Madu Persada ini bermacam-macam, yaitu bisa diawal (muka), dicicil dan diakhir setelah barang jadi. Dari sekian banyak macam pembayaran, konsumen lebih tertarik memilih membayar uang diakhir atau setelah lemari jadi. Pengambilan barangnya pun bervariasi, yaitu barang bisa diantar oleh pihak Meubel ke konsumen atau pihak konsumen bisa mengambil atau menjemput sendiri ke tempat Meubel. Kedua, Menurut pandangan hukum Islam terhadap penerapan akad istishna’ pada pemesanan lemari di Meubel UD. Madu Persada tidak sesuai menurut hukum Islam karena terdapat syarat istishna’ yang tidak terpenuhi, yakni pembayaran yang cicilan yang ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak jelas yaitu, batas pembayaran cicilan yang seharusnya dilakukan sampai barang jadi kini pembayaran cicilan dilakukan setelah barang jadi sehingga merugikan pihak Meubel.
Tidak tersedia versi lain