Text
Perilaku Masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Dalam Menetapkan Opsi Perkawinan Sirri, Skripsi, Program Studi al-Ahwal Al-Shakhshiyyah
ABSTRAK
Nurul Karimah, 2013, Perilaku Masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Dalam Menetapkan Opsi Perkawinan Sirri, Skripsi, Program Studi al-Ahwal Al-Shakhshiyyah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd.
Kata Kunci: Perilaku Masyarakat, Perkawinan sirri.
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri dengan lafadz tazwij atau nikah atau arti dari keduanya dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Adapun kawin sirri adalah perkawinan yang hanya dilakukan di depan tokoh agama saja (kiyai atau ustad) tanpa diikuti dengan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ada 5 (lima) permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama tentang apa pendapat masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep tentang perkawinan sirri. Kedua, apa pendapat pemuka masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep tentang perkawinan sirri. Ketiga, apa alasan masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang menetapkan opsi perkawinan sirri. Keempat, apa alasan masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang menolak opsi perkawinan sirri. Kelima, bagaimana perilaku masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang menetapkan opsi perkawinan sirri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis deskriptif. Instrumen yang digunakan dalam pengumpulan data adalah angket. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan pola statistik deskriptif karena penelitian ini terdiri dari satu variabel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, 94,7% pendapat masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep tentang perkawinan sirri sesuai dengan aturan agama. Kedua, 72,8% pendapat pemuka masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep menurut responden tentang perkawinan sirri sangat merugikan kaum perempuan. Ketiga, 53,1% alasan masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang menetapkan opsi perkawinan sirri karena menghindari perbuatan yang dilarang agama. Keempat, 72,5% alasan masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang menolak opsi perkwinan sirri karena mudahnya terjadi perceraian. Kelima, 90,8% perilaku masyarakat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang menetapkan opsi perkawinan sirri karena biaya pencatatan perkawinan yang sangat mahal.
Agar praktek perkawian sirri dapat diminimalisir, perlu adanya sosialisasi dari pemerintah atau pejabat yang berwenang mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan akibat hukum bagi perkawinan sirri. Sedangkan bagi pelaku perkawinan sirri untuk segera mendaftarkan perkawinannya agar mempunyai kekuatan hukum.
Tidak tersedia versi lain