Text
Pandangan Masyarakat tentang Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan di Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Skripsi Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Rismawati, 2013 : Pandangan Masyarakat tentang Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan di Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Skripsi Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing Hj. EKA SUSYLAWATI, SH.M.Hum.
Kata kunci : Pandangan, masyarakat, pelaksanaan, pencatatan, perkawinan.
Pernikahan merupakan sebuah jalan yang ditempuh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perzinahan, ketika seorang laki-laki bertemu dengan seorang perempuan, maka disinilah berbagai cobaan datang. Pernikahan di sini didasarkan atas dasar hak dan kewajiban, yang diatur dalam hukum Islam di saat pernikahan itu terjadi maka kita harus taat akan aturan-aturan di dalamnya yang wajib ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Kita temui dalam kehidupan rumah tangga haruslah sesuai dengan aturan yang ada tidak hanya aturan yang ada dalam Islam tetapi aturan yang ada dalam negarapun wajib kita patuhi, demi terciptanya suatu kehidupan yang tertib hukum.
Jika kita melihat realitas yang terjadi di dalam masyarakat, ada sebagian masyarakat yang belum bisa patuh terhadap aturan yang ada dalam negara. Suami istri menyepelekan adanya aturan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi masyarakat tertentu beranggapan, sahnya suatu perkawinan dikatakan sah hanya dilihat dari hukum Islam saja, tanpa memandang hukum yang ada dalam negara. Akibatnya sangat merugikan pihak istri dan anak, yang mana apabila dalam rumah tangga tersebut mengalami perceraian, akan putus begitu saja, istri tidak dapat menuntut hak-haknya dan anak tersebut tidak ada hubungan keperdataan terhadap bapaknya, serta anak tersebut tidak bisa membuat akte kelahiran. Sudah sangat jelas akibat yang sangat fatal yang akan terjadi apabila suatu perkawinan tidak memenuhi aturan yang ada dalam negara.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan prosedur pengumpulan datanya melalui wawancara (interview), observasi dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa masalah yang menjadi kajian utama antara lain yang pertama apa urgensi masyarakat tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ? kedua langkah-langkah apa saja yang dilakukan masyarakat tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ?
Dari kedua permasalahan di atas, maka melalui teknik pengecekan keabsahan temuan dapat peneliti temukan hasil penelitian adalah :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya mengikuti aturan yang ada dalam pemerintahan. Mengenai catatan perkawinan, masyarakat malah menganggap aturan catatan perkawinan dianggap mempersulit proses perkawinan, aturan-aturan mengenai pencatatan perkawinan disepelekan, masyarakat lebih mengutamakan hukum agama saja, yaitu jika syarat dan rukun dalam perkawinan sudah lengkap maka perkawinan tersebut dianggap sah, syarat dan rukun perkawinan.
Tidak tersedia versi lain