Text
Efektifitas Pelaksanaan Putusan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Jurusan Syari'ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syhakshiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Siti Fatimah, 2010, Efektifitas Pelaksanaan Putusan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Jurusan Syari'ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syhakshiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Erie Hariyanto, M.H.
Kata Kunci: Efektifitas, Putusan Cerai Gugat.
Pada dasarnya perceraian dapat diajukan baik oleh suami maupun oleh isteri. Seorang hakim tidak akan begitu saja menerima atau menolak gugatan perceraian yang diajukan, tetapi terlebih dahulu akan mempertimbangkan aspek-aspek yang berhubungan dengan tersebut di atas, sebelum memutuskan suatu perkara cerai gugat
Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, putusan Hakim tentang cerai gugat seringkali hanya selesai sampai putusan tersebut dibacakan di Pengadilan. Sedangkan isi putusan tersebut terkadang diabaikan dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, putusan Pengadilan Agama terkait dengan putusan cerai gugat seringkali hanya dianggap sebagai berita surat kabar, yang apabila sudah dibaca dan dimengerti dianggap selesai. Padahal idealnya putusan Pengadilan tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak yang bersangkutan. Artinya putusan Hakim itu memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.
Dari uraian tersebut, dapat dirumuskan suatu permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam memutus perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana efektifitas pelaksanaan putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan.
Nara sumber atau informan dalam penelitian ini antara lain adalah Para Hakim, panitera dan pegawai lainnya di Pengadilan Agama Pamekasan serta pasangan suami-isteri yang menerima putusan cerai-gugat, khususnya di daerah Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Instrumen penelitian menggunakan wawancara dan observasi lapangan. Sedangkan pengumpulan datanya menggunakan tekhnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengumpulan data ini berlangsung selama kurang lebih 2 bulan (bulan Mei-Bulan Juni 2010). Tekhnik analisis datanya menggunakan cara induktif-interpretasi terhadap data yang diproses melalui tekhnik checking dan organizing.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa: Pertama, ada dua pertimbangan Hakim dalam memutus perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan, yaitu pertimbangan hukum dan non hukum. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan maupun ketetapan pemerintah, atau-kaidah-kaidah hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), KUH Perdata dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan sebagainya. Artinya pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian (cerai gugat), telebih dahulu Hakim melihat posita dan petitum yang ada di dalam surat gugatan itu sendiri. Kemudian juga fakta di persidangan dan bukti-bukti yang di bawa ke muka persidangan, baik berupa bukti tertulis maupun lisan (saksi). Sedangkan pertimbangan non hukum diilakukan oleh Hakim sebagai upaya mempertegas dan memperjelas peraturan perundang-undangan yang sudah ada agar sesuai dengan apa yang diharapkan, pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain adalah pertimbangan kemaslahatan, ekonomi, waktu atau efektifitas dan lain sebagainya. Kedua, efektifitas pelaksanaan putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan terdapat dua perspektif, yaitu putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan dalam perspektif masyarakat dan perspektif Pengadilan. Dalam perspektif masyarakat, putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan dianggap tidak efektif karena putusan cerai gugat tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Artinya pemenuhan hak-hak istri yang tertuang dalam putusan cerai gugat seringkali tidak dipenuhi oleh pihak suami (bekas suami). Sedangkan dalam perspektif Pengadilan Agama, hasil putusan yang yang sudah dibuat dan dijatuhkan kepada pihak-pihak sudah dinilai efektif karena tidak adanya laporan dari pihak-pihak atas pengingkaran hak dan kewajiban oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berperkara ke Pengadilan
Tidak tersedia versi lain