Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Penerapan Konsep Kesaksian Perempuan di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, jurusan Syari’ah, Program Studi al- Ahwal as- Syakhsyiyyah
ABSTRAK
Nurul Qomariyah, 2010, Tinjauan Hukum Islam Tentang Penerapan Konsep Kesaksian Perempuan di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, jurusan Syari’ah, Program Studi al- Ahwal as- Syakhsyiyyah, Pembimbing Dra. Hj. Musawwamah M,Hum.
Kata Kunci: Saksi perempuan, penyelesaian perkara di Pengadilan Agama
Peradilan Agama sebagai salah satu perwujudan dari lembaga Peradilan Islam di Indonesia yang berkonsentrasi menangani kasus yang berkaitan dengan perkara perdata baik itu perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah dan Shadaqah sebagaimana yang tertera dalam Undang- Undang No.03 Tahun 2006.
Keberadaan Peradilan Agama dalam praktik (hukum acara) yang berlaku tidak membedakan antara nilai kesaksian laki- laki dan perempuan, misalnya dalam perkara kebendaan, nilai kesaksian perempuan dinilai sama dengan kesaksian laki- laki, sedangkan didalam fiqh sebagian besar fuqaha’ (Ulama Shalaf) menyatakan bahwa harga kesaksian perempuan adalah separoh dari kesaksian laki- laki sebagaimana dalam al- Qur’an surat al- Baqarah ayat 282.
Berkaitan dengan hal tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, Pertama, tentang bagaimana penerapan konsep kesaksian perempuan di Pengadilan Agama Pamekasan, Kedua, Apa dasar hukum penerapan konsep kesaksian perempuan di Pengadilan Agama, Ketiga, Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan konsep kesaksian perempuan di Pengadilan Agama Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Data ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dengan tujuan mengungkap suatu hal yang selalu menjadi debateble dalam setiap perkembangan pemikiran. Pengumpulan data berlangsung kurang lebih selama tiga bulan dengan yang terdiri dari penelitian formal dan nonformal, secara nonformal dimulai sejak bulan April dalam rangka study pendahuluan pada Pengadilan Agama Pamekasan, kemudian dilanjutkan pada penelitian secara formal yaitu pada awal mei 2010 sampai dengan 25 mei 2010. Teknik analisis data dilaksanakan selama dan sesudah pengumpulan data dengan teknik content analisys.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep kesaksian perempuan di Pengadilan Agama Pemekasan tidak membedakan antara nilai kesaksian laki- laki dan perempuan atau dengan kata lain dalam praktek hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama Pamekasan kesaksian seorang perempuan diakui memiliki nilai pembuktian yang sama dengan kesaksian seorang laki- laki. Dengan demikian Pengadilan Agama Pamekasan dalam penerapan kesaksian perempuan tersebut menggunakan instrumen yang sejalan dengan Tafsir Emansipatoris yang menggunakan tafsir Kontemporer yaitu menafsirkan teks (al- Qur’an) dengan melihat konteks atau realitas nyata sosial kemanusiaan yang ada, dengan kata lain ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang bersifat kondisional dan temporal, bukan ketentuan yang bersifat universal. Sehingga Pengadilan Agama Pamekasan dapat dikategorikan sudah sensitif gender. Dasar penerapan kesaksian perempuan yang digunakan oleh hakim adalah HIR pasal 139, 168- 172. dan RBg pasal 165- 179, BW/ KUH Perdata pasal 1902- 1912, selain itu juga bersumber dari al- Qur’an surat an- Nisa’ ayat 135.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka penerapan kesaksian perempuan di Pengadilan Agama Pamekasan setidaknya lebih mengacu pada al- Qur’an surat an- Nisa’ ayat 282 yang mempertimbangkan antara nilai kesaksian perempuan dan laki- laki sebagaimana yang tersurat dalam kitab fiqh klasik, namun bukan berarti membeda- bedakan antara laki- laki dan perempuan. Hal itu hanya bertujuan untuk lebih dapat mendukung kredibilitas kesaksian dalam hal pembuktian, sehingga tercipta suatu keadilan.
Tidak tersedia versi lain