Kata kunci: Pinjaman (hutang-piutang), Tokeh. Hutang-piutang merupakan akad yang bertujuan untuk saling tolong menolong antar sesama manusia, bukan untuk mengembangkan kekayan. Sehingga hutang piutang yang mana dalam transaksinya terdapat persyaratan yang di berikan oleh seseorang maka tidak diperbolehkan menurut syariat Islam. Akan tetapi faktanya, banyak orang-orang yang melakukan tr…