PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DI DESA KOLPO KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP) Oleh: Lailatul Rifkiyah Mahasiswa STAIN Pamekasan Angkatan Tahun 2012 Alamat: Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep ABSTRAK Kata Kunci: Harta Bersama Dan Hukum Adat. Harta bersama dalam Islam lebih identik diqiy…