Kata Kunci ; Hukum Islam, Akad, Upah Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian dan kesepakatan kerja, Pada prinsipnya setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakan dan masing-masing ti…