Dewan Syariah Nasional dan Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 28, Maret 2002 M, menetapkan fatwa DSN-MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa rahn diperbolehkan berdasarkan prinsip syariah, ketentuan pembiayaan rahn emas adalah sebagai berikut: 1. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. 2. …