Kata Kunci: Model Bisnis, Multi Level Marketing, Halal Network Internasional Penawar Alwahida Indonesia, Fatwa MUI No.75 Tahun 2009 Multi Level Marketing merupakan salah satu bentuk marketing atau pemasaran yang berbentuk jaringan yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan) dan sering disebut dengan istilah upline (tingkat atas) dan downline (tingkat bawah). Bisnis ini menerapkan si…