Dalam transaksi jasa lembaga keuangan syariah diperlukan suatu akad pelengkap. akad pelengkap ini merupakan persyaratan bagi suatu produk lembaga keuangan perbankan syariah terutama produk jasa agar dapat dikatakan sah menurut hukum islam. salah satu akad pelengkap dalam praktik di BMT UGT sidogiri yakni akad wakalah yang telah terealisasi dalam berbagai produk pembiayaan